Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 31 Juli 2025. Korban, Elisabet Silalahi, melaporkan bahwa toko kosmetiknya, Mercy Cosmetic, telah dibobol. Pelaku masuk dengan merusak grendel pintu dan menggunting jaring kawat ventilasi.
Petugas kemudian mencurigai dua orang, yaitu Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom yang saat ini masih buron. Saat digeledah, polisi menemukan satu tas berisi berbagai macam kosmetik hasil curian di kamar Franky.
Modus Operandi Pelaku
AKP Ibrahim menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada pukul 03.00 WIB. Martua Gultom merusak kerangka ventilasi dan pintu, sementara Franky membantu membuka baut pintu.
Setelah berhasil masuk, Martua Gultom mengambil berbagai kosmetik dari stelling. Franky mengumpulkan barang curian tersebut ke dalam empat karung goni.
Franky mengaku sebagian barang curian sudah dijual. Motif pencurian ini adalah faktor ekonomi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ibrahim.
Polisi masih terus memburu Martua Gultom.