PEMATANGSIANTAR – Perusahaan Jasa Konstruksi CV Parsona Jaya laporkan Panitia tender proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan pagu anggaran sebesar Rp7,85 miliar di Kota Pematangsiantar atas dugaan penyimpangan prosedur dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang tender. Senin (21/7/2025).
Dalam surat Nomor 001/Pengaduan/Kejaksaan/PS/VII/2025 perusahaan tersebur mempersoalkan penetapan CV. Hasoruan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp7.563.686.805,08, yang hanya berselisih sedikit dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Padahal, penawaran dari CV Parsona Jaya sendiri jauh lebih rendah, yakni Rp6.669.419.220,04, sehingga terdapat selisih hingga Rp894 juta lebih yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihak Parsona Jaya menilai bahwa evaluasi yang dilakukan Pokja Dinas Kesehatan tidak sesuai aturan. Mereka menyebutkan telah digugurkan pada tahap kualifikasi hanya karena alasan tidak menyertakan pengalaman pada bidang yang sama serta kapasitas genset yang dinilai tidak sesuai persyaratan. Namun, menurut mereka, alasan tersebut tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pengadaan.
“Seharusnya evaluasi terkait kapasitas genset dilakukan di tahap teknis, bukan kualifikasi. Begitu juga soal pengalaman sejenis yang tidak relevan karena perusahaan kami sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan usaha kecil di atas Rp2,5 miliar,” kata Direktur CV Parsona Jaya Tomu Lukas Santo Silalahi.
Tomu menuding adanya indikasi persekongkolan yang terstruktur dalam proses tender ini. CV Hasoruan yang ditetapkan sebagai pemenang juga merupakan pihak yang terlibat sebagai konsultan perencana dan pengawasan proyek.
“Jika benar, ini jelas pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat,” tuturnya.
Dia berharap Kejari Pematangsiantar dapat menindaklanjuti pengaduan ini dan mengusut potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Kami mohon agar dilakukan evaluasi ulang dan dibuka tender ulang secara transparan demi menjunjung keadilan serta sesuai dengan regulasi pengadaan yang berlaku,” ucap Tomu.
Terpisah Wakil Sekretaris Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Siantar – Simalungun Rudi Samosir, Jumat (25/7/2025) ditemui di Cafe Koktong Meranti Land menyampaikan kejadian seperti ini, harus segera di persoalkan, sebab, ini adalah cara cara kotor panitia dalam persekongkolan.
“Kalau saya berharap kasus ini didorong sampai menangkap Panitia Kelompok Kerja (Pokja) tender, agar ada efek jera. dan kedepan perusahaan jasa konstruksi yang sesuai aturan dan regulasi mendapatkan hak nya sebagai penyedia jasa.bukan karena menyogok, membayar KW(kewajiban), atau persekongkolan jahat. dan kalau boleh kasus penangkapan KPK di Sumut terjadi di Kota Siantar. Sebab di Siantar juga banyak kecurangan,” kata Rudi.
Selain persoalan ini dilayangkan ke Kejari, berkas kasus ini juga telah di termbuskan ke DPRD Provinsi Sumut dan KPK RI.(*)