JURNALISMEWARGA.ID – SIMALUNGUN | Aksi perusakan dan pencemaran ambien tanah, udara, dan air yang terindikasi dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Rezeki Abadi Sambosar (RAS) yang beroprasi di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, terus mendapatkan kecaman dari lintas instansi yang ada di Kabupaten Simalungun.
Diantaranya Komisi 1 DPRD Kabupaten Simalungun, Komisi 3 DPRD Kabupaten Simalungun, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.
Dalam tanggapan mereka yang dirangkum oleh www.junalismewarga.id, Rabu (24/ 07/2024), Daniel Silalahi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menyampaikan kepada Jurnalis bahwa pada awal memang ada pertemuan Dinas Lingkungan Hidup dengan PT. Rezeki Abadi Sambosar (RAS) terkait limbah, dan pada saat itu Dinas Lingkungan Hidup menyarankan agar pembuangan limbah tidak merusak lingkungan serta merugikan warga.
” Pembuangan limbah harus mempergunakan bak penetrasi dan bak penetrasi harus sesuai dengan standar pengelolaan limbah cair. Tidak boleh asal dilakukan. Kemudian hasil penetrasi limbah juga apabila ingin dialihkan harus sesuai baku mutu Lingkungan. Tidak boleh secara asal, ” ujar Daniel Silalahi.
Dilanjutkan dirinya, setelah mendengar adanya temuan terkait indikasi kesalahan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT. Rezeki Abadi Sambosar (RAS), maka Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan survei lokasi dalam waktu dekat ini.
” Dalam waktu dekat kita akan melakukan survei lokasi pembuangan limbah milik PKS PT. Rezeki Abadi Sambosar (RAS), jika ditemukan pelanggaran maka mereka akan dikenakan Sangsi. Sangsi yang dikenakan disesuaikan dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang undang tersebut ada sangsi pidana dan juga denda,” ungkapnya.
Sementara itu, Andre Sinaga, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, kepada Jurnalis menyampaikan perlu kaji ulang atau pertanyakan kepada mitra kita di komisi III dalam hal ini Dinas Perizinan terkait pemberian izin PKS PT RAS, dimana adanya aduan masyarakat terkait dengan limbah yang tidak sesuai dengan regulasi maupun peraturan yang berlaku.
“Menurut saya jika ini nanti menjadi temuan yang krusial untuk dibahas di lembaga DPRD Kabupaten Simalungun maka saya sarankan untuk diadakan rapat lintas komisi mengingat dinas yang bersangkutan perihal masalah ini ada di komisi yg berbeda yaitu komisi I dan Komisi III. Dan jika memang nanti temuan tersebut menghasilkan temuan yang menyalahi dilapangan maka DPRD sudah sepantasnya mengeluarkan rekomendasi agar pabrik diberhentikan, ” ungkapnya.
Masih kata dirinya, jika nantinya tidak ada evaluasi yang dilakukan maka rekomendasikan kembali untuk menutup PKS PT RAS karena sudah jelas menyalahi dan dapat berdampak buruk bagi lingkungan hidup di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pihak PKS PT RAS Martiaman Sijabat maupun Humas PKS PT RAS J Purba belum dapat memberikan tanggapan. (ArD)