Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Advokat Daulat Sihombing, SH,MH bersama Martua Henri Siallagan, SH, selaku Tim Kuasa Hukum Marulitua Lumban Raja mengadukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samorir, Andi Adikawira Putera, SH,MH dan Daniel Simamora,SH, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir,
“Ini telah menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (Simduk) Desa se Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2016,”ujar Daulat.
Pengaduan itu ditujukan ke Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, melalui surat bernomor : 78/KA/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021.
Melalui siaran pers, Jumat (24/12/2021), Daulat menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi dasar pengaduan ini. Pertama, Kajari Samosir patut dinyatakan telah membuat surat-surat perintah penyidikan yang menimbulkan spekulasi dan kecurigaan, karena menerbitkan Surat Perintah Penyidikan secara berulang-ulang.
Dalam kasus ini kata Daulat, Kajari menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lebih dari sekali yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-192/L.2.33.4/Fd.1/09/2020, tertanggal 23 September 2020, dan Nomor :Print-119/L.2.33.4/Fd.1/06/2021 tertanggal 22 Juni 2021.
Kedua, dalam melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap Marulitua Lumban Raja, patut dicurigai Kajari Samosir bersama jajarannya tidak memenuhi ketentuan legal formal dalam suratnya.
Hal ini menurut Daulat, terlihat pada Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-1872/L.2.33.4/Fd.I/11/2021, tertanggal 26 November 2021 dan Surat Panggilan Tersangka ke-3 Nomor : SP-1775/L.2.33.4/Fd.I/11/2021 tertanggal 2021.
“Kedua surat tersebut, tidak memiliki lambang institusi kejaksaan pada kop suratnya, dan juga tidak memilki barcode resmi kejaksaan,” ujar Daulat.
Sehingga patut dicurigai, sebagai surat “di bawah tangan”, dan motifnya diduga supaya lepas dari kontrol institusi secara hirarki,
Mengandung Ancaman dan Ajakan Kolusi.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan perkara, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera,SH,MH, setidaknya telah membiarkan Daniel Simamora,SH selaku Jaksa Penyidik, melakukan kontak-kontak pribadi kepada Marulitua Lumban Raja, melalui handphone maupun chat-chat whatsapp (WA).
Pesan WA itu antara lain tertanggal 08 September 2021 berbunyi : “Nanti la ktemu waktu statusmu sdh tersangka. Berapapun hasil dari BPKP, ya terserah mereka”. “Aku Cuma kasian sama anak2mu yang masih kecil. Tp kalau dibantu pun tetap gak tau diri, ya silahkan”.
Karena itu menurut Daulat, penyidikan terhadap perkara ini patut diduga mengandung ancaman atau intimidasi, dan layak dicurigai adanya ajakan kolusi.
Berdasarkan fakta tersebut, Advokat Daulat Sihombing,SH,MH dan Martua Henri Siallagan, SH, meminta Ketua Komisi Kejaksan RI, Jaksa Agung Muda Bidan Pengawasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, sesuai kewenangannya masing-masing, melakukan pemeriksaan atau eksaminasi terhadap masalah ini, dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)