Jurnalisme Warga
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News

DAULAT SIHOMBING,SH,MH & Rekan, Adukan KAJARI Samosir ke Komisi Kejaksaan dan KEJAGUNG

by Jurnalismewarga.id
24 Desember 2021 | 20:37 WIB
in News
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Advokat Daulat Sihombing, SH,MH bersama Martua Henri Siallagan, SH, selaku Tim Kuasa Hukum Marulitua Lumban Raja mengadukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samorir, Andi Adikawira Putera, SH,MH dan Daniel Simamora,SH, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir,

“Ini telah menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (Simduk) Desa se Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2016,”ujar Daulat.

Pengaduan itu ditujukan ke Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, melalui surat bernomor : 78/KA/XII/2021, tertanggal 23 Desember 2021.

Melalui siaran pers, Jumat (24/12/2021), Daulat menjelaskan, ada tiga poin yang menjadi dasar pengaduan ini. Pertama, Kajari Samosir patut dinyatakan telah membuat surat-surat perintah penyidikan yang menimbulkan spekulasi dan kecurigaan, karena menerbitkan Surat Perintah Penyidikan secara berulang-ulang.

Dalam kasus ini kata Daulat, Kajari menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lebih dari sekali yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-192/L.2.33.4/Fd.1/09/2020, tertanggal 23 September 2020, dan Nomor :Print-119/L.2.33.4/Fd.1/06/2021 tertanggal 22 Juni 2021.

Kedua, dalam melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap Marulitua Lumban Raja, patut dicurigai Kajari Samosir bersama jajarannya tidak memenuhi ketentuan legal formal dalam suratnya.

Hal ini menurut Daulat, terlihat pada Surat Panggilan Tersangka Nomor : SP-1872/L.2.33.4/Fd.I/11/2021, tertanggal 26 November 2021 dan Surat Panggilan Tersangka ke-3 Nomor : SP-1775/L.2.33.4/Fd.I/11/2021 tertanggal 2021.

“Kedua surat tersebut, tidak memiliki lambang institusi kejaksaan pada kop suratnya, dan juga tidak memilki barcode resmi kejaksaan,” ujar Daulat.

Sehingga patut dicurigai, sebagai surat “di bawah tangan”, dan motifnya diduga supaya lepas dari kontrol institusi secara hirarki,
Mengandung Ancaman dan Ajakan Kolusi.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan perkara, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera,SH,MH, setidaknya telah membiarkan Daniel Simamora,SH selaku Jaksa Penyidik, melakukan kontak-kontak pribadi kepada Marulitua Lumban Raja, melalui handphone maupun chat-chat whatsapp (WA).

Pesan WA itu antara lain tertanggal 08 September 2021 berbunyi : “Nanti la ktemu waktu statusmu sdh tersangka. Berapapun hasil dari BPKP, ya terserah mereka”. “Aku Cuma kasian sama anak2mu yang masih kecil. Tp kalau dibantu pun tetap gak tau diri, ya silahkan”.

Karena itu menurut Daulat, penyidikan terhadap perkara ini patut diduga mengandung ancaman atau intimidasi, dan layak dicurigai adanya ajakan kolusi.
Berdasarkan fakta tersebut, Advokat Daulat Sihombing,SH,MH dan Martua Henri Siallagan, SH, meminta Ketua Komisi Kejaksan RI, Jaksa Agung Muda Bidan Pengawasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, sesuai kewenangannya masing-masing, melakukan pemeriksaan atau eksaminasi terhadap masalah ini, dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Tags: KejagungKejarisamosirSamosir
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025
Regional

Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 10:52 WIB

PEMATANGSIANTAR - Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025 Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diserahkan Kepala...

Read more
Dari Sumut untuk Aceh: Misi Kemanusiaan PT BOSS dan PT TSP Ringankan Beban Korban Bencana Aceh Tamiang
Peristiwa

Dari Sumut untuk Aceh: Misi Kemanusiaan PT BOSS dan PT TSP Ringankan Beban Korban Bencana Aceh Tamiang

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 07:15 WIB

SIMALUNGUN – Sebagai bentuk kepedulian sosial lintas wilayah, jajaran direksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS)...

Read more
Hadapi Era Digital, Wali Kota Pematangsiantar Dorong Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Kode Etik
Peristiwa

Hadapi Era Digital, Wali Kota Pematangsiantar Dorong Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Kode Etik

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 05:49 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menegaskan bahwa tantangan dunia jurnalistik di era keterbukaan informasi saat ini...

Read more
Pemerintah Pusat Gelontorkan 31 Ton Beras dan 6 Ton Minyak Goreng untuk Warga Silou Kahean
Regional

Pemerintah Pusat Gelontorkan 31 Ton Beras dan 6 Ton Minyak Goreng untuk Warga Silou Kahean

by Jurnalismewarga.id
18 Desember 2025 | 13:58 WIB

SIMALUNGUN – Upaya penguatan ketahanan pangan di tingkat kecamatan terus digencarkan. Pemerintah Pusat menyalurkan total 31 ton beras dan 6...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025

19 Desember 2025 | 10:52 WIB
Peristiwa

Dari Sumut untuk Aceh: Misi Kemanusiaan PT BOSS dan PT TSP Ringankan Beban Korban Bencana Aceh Tamiang

19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Peristiwa

Hadapi Era Digital, Wali Kota Pematangsiantar Dorong Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Kode Etik

19 Desember 2025 | 05:49 WIB
Regional

Pemerintah Pusat Gelontorkan 31 Ton Beras dan 6 Ton Minyak Goreng untuk Warga Silou Kahean

18 Desember 2025 | 13:58 WIB
Regional

Junaedi Antonius Sitanggang SSTP Buka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

18 Desember 2025 | 10:56 WIB
Pendidikan

Semangat Natal SMANSA Silou Kahean: Guru dan Orang Tua Diajak Kolaborasi Kuatkan Karakter Generasi Bangsa

17 Desember 2025 | 12:03 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Resmi Buka GPM

17 Desember 2025 | 11:05 WIB
Regional

Perayaan Natal Pemko Pematangsiantar Berlangsung Hikmah

16 Desember 2025 | 11:16 WIB
Regional

Wali Kota Hadiri Rakor Kesiapan Pengamanan Natal 2025

15 Desember 2025 | 11:24 WIB
Peristiwa

Dugaan Kebal Hukum: Bos Judi Togel ‘Aseng Kayu’ Bebas Beroperasi di Deli Serdang, Aparat Polda Sumut Disorot

13 Desember 2025 | 11:57 WIB
Regional

Dorong Layanan Kedaruratan Terpadu, Kadis Kominfo Johanes Sihombing Pimpin Penyusunan Perwako Panggilan Darurat 112

12 Desember 2025 | 18:25 WIB
Regional

Dapur Cinta Bhayangkari: Polres Simalungun Siapkan Ribuan Porsi Makanan Nonstop untuk Korban Bencana Sumut

12 Desember 2025 | 13:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba