PEMATANGSIANTAR | Berdasarkan arahan dan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pencegahan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut kembali mengadakan tes urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Selasa (15/10/24).
Kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk pengembangan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, dalam rangka menanggulangi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap muncul dari berbagai aspek baik statis maupun dinamis pada Lapas dan Rutan.
Pada kesempatan ini, Kasi Kamtib Lapas Pematang Sinatar, Febrianto Sirait bersama jajaran mengadakan tes urine dengan mengambil sample dari 20 orang warga binaan secara acak. Dengan berkoordinasi dengan tenaga medis Lapas Pematang Siantar, hasil tes urine ini menunjukkan bahwa seluruh WBP yang mengikuti tes berstatus negative/tidak mengonsumsi narkoba.
Lebih dari itu, Febrianto menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan, yang tujuannya adalah untuk mendeteksi dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Pematang Siantar.
“Pelaksanaan Tes Urine merupakan Langkah proaktiv kami sebagai bentuk implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan maju, yakni terusmenerus melakukan deteksi dini dan memberantas Narkoba,” ujar Febrianto.
Perkembangan situasi eksternal hingga arus dinamika global saat ini tidak jarang memberi persoalan keamanan baru pada Lapas dan Rutan. Lantas disinilah dibutuhkan langkah nyata dalam deteksi dini serta implementasi back to basic dalam mencegah dan menindaklanjuti gangguan keamanan dan ketertiban. Memaksimalkan penggeledahan barang titipan/pengunjung/ pegawai/ dan warga binaan, memberikan penguatan terhadap petugas, serta memberikan edukasi dan bimbingan kepada Warga Binaan Pemasyaralatan merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pemasyarakatan maju serta pemasyarakatan yang berdampak bagi bangsa dan negara.(*)