SIMALUNGUN – Aksi cepat tanggap Polsek Serbalawan berhasil mengamankan seorang remaja yang masih berstatus pelajar, berinisial FY (15), saat membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi ketika petugas membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Tapian Dolok, pada Minggu (9/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan operasi tersebut berawal dari kegiatan rutin pembubaran balap liar yang meresahkan warga. Saat personel tiba di lokasi, pelajar berinisial FY yang mengendarai motor tanpa pelat nomor segera diamankan untuk pemeriksaan.
Di dalam jok motor, petugas menemukan satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram bruto.
Terkait barang bukti ganja, tersangka FY mengaku bahwa narkotika tersebut milik temannya berinisial D yang telah melarikan diri dari lokasi.
IPTU Gunawan Sembiring menegaskan bahwa pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain (D) masih terus dilakukan, sembari memastikan proses hukum bagi FY akan berjalan sesuai prosedur khusus.
Mengingat usianya yang masih di bawah umur, tersangka FY terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara itu, Polres Simalungun mengapresiasi kinerja Polsek Serbalawan sebagai bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk kerja keras Polsek Serbalawan.
“Penangkapan ini sangat penting karena kami tidak hanya memberantas peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan masa depan anak bangsa yang nyaris terjerumus lebih dalam,” ujar AKP Henry, Kamis (13/11). (ArD)





