Jurnalismewarga.id – MADINA | Dit Res Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut ) dan Polres Madina, memusnahkan ladang ganja siap panen di wilayah Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (19/2/2022).
“Pemusnahan itu dilakukan ada lebih Sepuluh ribu( 10 ribu) batang pohon ganja siap panen, pohon itu berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi” Minggu( 20/2/2022).
Turut hadir dalam pemusnahan itu TNI/Polri, Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta didampingi tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba .
Dijelaskan, penemuan ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.
“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang” pungkasnya.
Lanjut, Hadi memaparkan, personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam dan 1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki.
“ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dan polres dalam Memberantas Kejahatan Narkotika, tidak ada tempat bagi Narkoba” Tutur Kabid Humas dengan Getol,” tutup Hadi.(SN)