Pematang Siantar – Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba, kembali menjadi sorotan tajam. Meskipun diduga beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Utara dan sempat digerebek sebelumnya, Evo Star tetap beroperasi secara bebas.
Situasi ini memicu kemarahan warga sekitar dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. Warga secara terang-terangan mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk kembali turun tangan dan melakukan razia.
Dugaan Peredaran Narkoba dan Tantangan terhadap Hukum
Masyarakat khawatir dengan dugaan maraknya peredaran narkoba di dalam Evo Star. Walaupun Polda Sumut pernah melakukan penggerebekan, THM tersebut seolah tak takut pada hukum yang berlaku.
Seorang warga sekitar yang meminta inisialnya disamarkan menjadi S.M. mengungkapkan kekecewaannya. “Kita lihat Bang, masa baru digerebek mereka bisa buka kembali? Aneh sekali melihat penegak hukum kita ini,” ujarnya kepada Lensawarga.com pada 25 September 2025.
S.M. mendesak agar tindakan penegakan hukum tidak hanya fokus pada narkoba, tetapi juga pada izin dan penjualan minuman keras yang mungkin melanggar. “Kami meminta Polda Sumut benar-benar tegas menindak THM Evo Star. Kami warga sekitar tidak terima adanya tempat hiburan malam tersebut, bahkan pihak sekolah Advent pun sangat tidak setuju,” tambahnya.
Pemko Siantar Dinilai ‘Tidur’ dan Tidak Bertindak
Sorotan tajam diarahkan kepada Pemko Pematang Siantar yang dinilai tidak memiliki “nyali” untuk menutup Evo Star. Sikap Pemko yang pasif ini memunculkan spekulasi negatif di kalangan masyarakat.
”Pemerintah Kota Pematang Siantar pun kebanyakan tidur, tidak berani tutup Evo Star. Ini jelas sangat aneh,” pungkas S.M.
Dugaan adanya upeti yang diterima oknum di Pemko Siantar menguat di tengah publik, mengingat hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil untuk menertibkan THM tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, sempat menjelaskan bahwa kewenangan untuk izin atau penutupan ada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Sementara itu, Dinas PMPTSP, melalui Sofie Saragih, hanya menyatakan akan berkoordinasi dengan PTSP Provinsi. Namun, hingga saat ini, tindak lanjut dari Pemko Pematang Siantar masih nihil.(*)