Jurnalismewarga.id – SIMAUNGUN | Pengelola Massage dan Spa di Jalan Asahan KM 3, Komplek Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Hendra marah-marah di warung kopi.
Saat marah-marah. Pengelola Albrus Spa dan Massage, Hendra bersama seorang therapis Pita didampingi oknum aparat yang dipanggil sebelumnya melalui telepon, Rabu (27/3/2024) sekitar jam 22.00 WIB.
“Gini, kita harusnya sama-sama tetangga itu, enak sama enak,” ucap Pengelola Albrus SPA dan Massage, HNDR kepada pengunjung warung kopi yang tidak tau permasalahan.
Selain itu, Hendra melarang pengunjung warung kopi agar tidak berteriak ketika ada ke luar-masuk dari dalam Albrus Spa dan Massage yang dikelolanya.
“Sekarang gini. Kita mau masuk, mau ke luar. Kayaknya gak usah diteriak-teriak gitulah,” kata Hendra yang sebelumnya datang menaiki mobil CR-V dan ke luar dengan raut wajah tampak marah yang kemudian menelepon oknum aparat.
Diduga, Pengelola Albrus Spa dan Massage marah-marah di warung kopi dipicu laporan yang tidak bisa dibuktikan dari seorang therapis, Pita.
“Aku kan perempuan. Setiap aku ke luar, selalu dut dut. Aku merasa, kebetulan ada lagi anjxxx,” ucap therapis, Pita seraya menunjuk ke arah dalam warung kopi.
Kemudian, dengan kondisi yang masih marah-marah dan suara keras. Pengelola Albrus Spa dan Massage, Hendra melontarkan bahasa tak pantas kepada pengunjung warung kopi.
“Baxx kau,” sebut Hendra sembari ditarik dan dibawa masuk oleh oknum aparat memakai celana pendek serta bertopi ke dalam Albrus Spa dan Massage.
Pangulu Nagori Siantar Estate, Juliani melalui pesan singkat, Jumat (29/3/2024) sekira jam 13.54 WIB, menyampaikan ada. “Ada,” balasnya usai ditanya apakah akan menegur dan menertibkan Usaha Spa dan Massage di Komplei Griya.
Rencananya, Pemerintah Nagori Siantar Estate mendatangi Usaha SPA dan Massage, setelah Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah yang tinggal 19 hari lagi.
“Mungkin selesai lebaran la. Karna kegiatan di Bulan Suci Ramadhan banyak. Habis perlombaan suvervisi tingkat prop. Kampung kb tingkat prop,” tulis pangulu.
Sementara, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Simalungun, Manto Sijabat saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (24/3/2024) sekira jam 14.50 WIB mengatakan, melakukan tindakan jika dilengkapi SPT (Surat Perintah Tugas).
“Kalau soal itu, ke pak kasatlah pak. Karena, harus ada dulu SPT dari pak kasat, baru bertindak. Tanpa itu, dipukuli nanti sama pengusahanya,” katanya.(*)