Jurnalismewarga.id – MANDAILING NATAL – Oknum anggota DPRD Kabupaten Madina berinisial AN dilaporkan oleh seorang wanita berinisial AU, warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Laporan yang dikeluarkan dengan nomor, LP/B/111/IV/ 2022/SPKT/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT, pada tanggal 21 April 2022 tersebut, dilihat atas kasus dugaan penganiayaan.
Dalam laporan itu dijelaskan, bahwa kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD berinisial AN terjadi pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022, sekira pukul 11.30 Wib, di tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Dalam laporan itu diterangkan, uraian singkat dugaan penganiayaan tersebut dimana oknum anggota DPRD Madina AN, yang dilaporkan (diduga) memukul pelapor AU dengan menggunakan tangan pelapor, kemudian mengakibatkan pelapor terjatuh dan mengalami luka lebam pada wajah, luka lebam pada tangan kiri dan luka lebam pada kaki kanan.
Atas perbutaan tersebut pun pelapor yakni AU, merasa tidak senang, dan kemudian AU melaporkannya ke Polres Madina.
Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul AS, ketika dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan.
“Iya,” ujar Reza, Sabtu (23/4/22).
Senada dengan Kapolres Madina, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto juga membenarkan laporan itu.
“Masih proses, iya,” ujarnya singkat.
Sementara, hingga berita ini dimuat oknum anggota DPRD Madina terlapor yakni AN, masih berupaya dimintai keterangannya oleh media ini terkait laporan tersebut. (R.sn)