Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN – Diduga nelakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, oknum perangkat desa (gamot) di Simalungun ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun. Pelaku ditangkap diwilayah kecamatan Siantar, Selasa (7/3)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres AKP. Rachmat Aribowo mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan orangtua korban dengan nomor LP
yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA
Dijelaskan pelaku diduga melakukan tindakan cabul kepada pelajar salah satu SMA yang masih dibawah umur. “SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3 (tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk” jelas Kasat, Selasa (7/3)
Kasat menyampaikan tersangka masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, “Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 dan saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim mengakhiri.(ArD)