Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | pernyataan resmi DPRD Pematang Siantar melalui Ketua komisi 3 dan anggota DPRD lainnya beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa bangunan yang berdiri di jalan melati, Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar menyalahi aturan yang tertulis di RT RW kota pematang siantar yakni kelurahan simarito adalah wilayah pemukiman dan bukan wilayah bisnis.
Artinya ada yang salah dari RT RW nya dan juga sampai turunnya anggota DPRD yang terhormat, pihak yang mendirikan bangunan belum pernah mengurus ijin mendirikan bangunan yang berlaku untuk semua masyarakat yang mau mendirikan gedung tak terkecuali gedung pemerintahan, Hal itu diungkapkan salah seorang warga Simarito, Azhari Nasution kepada Jurnalismewarga.id, Sabtu (6/8/2022) pukul 22.29 Wib.
“Saya ikut prihatin atas apa yang terjadi dengan hantaman puting beliung kebangunan tersebut, saya meminta pihak terkait untuk meninjau ulang dan menghentikan proses pembangunan gedung yang saya yakin untuk bisnis tersebut,” ungkapnya.
Dia juga meyakinkan tempat ini akan berdampak macet di jalan melati bila telah dibuka untuk umum,sebab lahan parkir menurut Azhari juga tidak ada.
“Kita lihat dari bangunan baru yang ada daerah jalan melati, mereka masih menyiapkan lahan parkir, semoga pihak penguasa siantar miliki tujuan siantar maju dan jaya,” Tutupnya.(Red)