SIMALUNGUN – Proyek pengerjaan jalan Tol STH 54 dan 58 Pematangsiantar- parapat Diduga menggunakan tanah urug dari galian c atau quari yang ijinnya tidak lengkap.
Material ilegal berupa tanah urug yang diangkut dump truk dari simpang derek desa Silahoya kecamatan Dolok Merawan kabupaten Serdang Bedagei provinsi Sumatera Utara bebas masuk ke proyek Jalan Tol pematangsiantar – parapat .
Dalam hal ini, kuat dugaan pihak PT. Hutama Karya menerima”upeti” dengan sub kontraktor yang mengisi material ke proyek jalan tol tersebut, hal itu dikatakan Ketua JAMAN Sumut kepada media ini. Kamis(24/4/2025)
Ketua JAMAN( Jaringan Kemandirian Nasional) Sumatera Utara Lamhot Rotua Saragih mengatakan bebasnya galian c yang diduga tidak memiliki ijin bebas masuk ke jalan tol karena adanya oknum oknum PT Hutama Karya yang telah bekerja sama dengan pemilik Quari.
” Kenapa ada pembiaran disni, patut diduga oknum PT HK menerima”upeti” Dari pemilik quari, ” Kata Lamhot.
Ketua JAMAN Sumut yang fokus mengawasi pemerintah dalam bidang ketahan pangan, maritim dan energi di wilayah sumatera utara sangat menyesalkan tindakan PT Hutama Karya yang diduga melakukan pembiaran dalam pembangunan.
” Ini tidak boleh dibiarkan, Harus ditindak ini oknum oknum yang seperti ini, sangat disayangkan, apakah tanah urug tersbut sudah diuji labortorium, jangan main main terkait ini,” Kata lamhot menegaskan.
Lanjutnya, JAMAN Sumut akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Sumut, dengan harapan pihak aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti.
Terpisah, Kepala proyek PT. Hutama Karya Darianto saat dikonfirmasi melalui jaringan whatsshapp hinga berita ini terbit belum memberikan tanggapan dan memlilih bungkam.
Sementara itu, Konsultan PT Hutama Karya, Tri saat dikonfirmasi terkait kelayakan tanah urug melalui hasil laboratorium yang diperuntukan jalan tol tidak bersedia menjawab setelah dikonfirmasi melalui jaringan whattshapp. (ArD)