SERDANG BEDAGAI – Galian C tanah urug diduga ilegal bebas beraktivitas di simpang derek kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara
Galian C atau quari terindikasi ilegal ini diperkuat dengan tidak adanya plang nama PT dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau ijin lainnya di areal lokasi. Selain itu, aktifitas galian C tersebut berdekatan dengan areal PTPN IV Pabatu serdang bedagei, beberapa truk bermuatan tanah urug terlihat parkir di areal PTPN PABATU dan sepanjang jalan yang dilintasi truk pengangkut tanah urug dari lokasi galian menuju jalan lintas Tebing tinggi merupakan milik PTPN IV PABATU.
Pantauan awak media di lokasi, dua alat berat jenis evakator terlihat beraktivitas mengerug tanah untuk mengisi muatan ke truck fuso yang telah antri di sekitaran galian C. Selain itu puluhan truk bermuatan tanah urug terlihat antri diduga menunggu perintah mandor lapangan dalam pemberangkatan. Sabtu(19/4/2025).
Menurut salah seorang sumber dilokasi, aktivitas galian C tersebut sudah lama beroperasi dan kegunaan tanah urug itu diperuntukkan dalam pembuatan jalan Tol Pematangsiantar- Parapat.
” Untuk diantar ke siantar ini bang, untuk jalan tol, ” Ucapnya.
Selain itu, sumber lain yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pengusaha quari tersebut ialah Tamba. Dirinya juga menduga quari tersebut tidak memiliki ijin, dan mengatakan bahwa pihak kepolisian dari Poldasu sudah pernah turun kelokasi.

” Tidak ada ijinya itu, sudah pernah polda turun ke lokasi itu, ” Katanya.
Dari beberapa sumber yang diterima, kuat dugaan Galian C Simpang derek yang belum diketahui pemilikinya tersebut tidak memilki ijin lengkap, sedangkan pengadaan tanah timbun beroperasi tanpa izin lengkap tersebut dapat bekerja sama dengan oleh PT Hutama Karya Selaku pelaksana Jalan Tol Pematangsiantar- Parapat tanpa tanpa melihat ijin Quari.
Tamba yang diduga pengusaha Galian C yang berada di perbatasan PTPN IV pabatu tersebut saat dikonfirmasi melalui jaringan whatsapp sampai berita ini diterbitkan tidak menjawab.
Sementara itu, Kepala bidang ESDM Wilayah III Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Japianta Bangun mengatakan bahwa galian C yang ada di Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergei ijinnya sudah habis.
Dirinya menyebutkan melalui jaringan whatsapp bahwa di Kecamatan Dolok Merawan ada dua galian C,
“Jadi tidak izin di Kecamatan Dolok Merawan sesuai data di cabdis Siantar ya, ” Ucapnya saat dikonfirmasi. Senin(21/4/2025).
ADA APA DENGAN PT HUTAMA KARYA?
PT.Hutama Karya selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan TOL Pematangsiantar – Parapat diduga dengan sengaja menerima Tanah urug dari Quari yang tidak jelas asal usulnya.
Bebasnya para pelaku usaha pengadaan tanah timbun beroperasi tanpa izin lengkap menjadi pertanyaan dan menguatkan ada dugaan bahwa seolah – olah ada kerja sama antara PT Hutama Karya dengan Pemilik Quari.
Sementara Itu, PT Hutama Karya Melalui kepala proyek, Darianto saat dikonfirmasi melalui jaringan whatsapp belum dapat memberikan tanggapan.(ArD)