SILOU KAHEAN – Diduga tidak pernah honor SP dan JS warga nagori Bandar Maruhur kecamatan Silou Kahean bisa ikut seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap II di lingkungan pemerintah kabupaten simalungun formasi tahun 2024 tahun anggaran 2025.
Sesuai dengan Hasil Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan
Pelamar Tambahan/Tampungan Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Simalungun Formasi Tahun 2024 Tahun Anggaran 2024, kedua nama tersebut telah dinyatakan luus ujian.
Padahal calon peserta seleksi PPPK harus aktif jalani tugas terus menerus selama dua tahun terakhir dibuktikan dengan keterangan SPTJM, surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja yang diteken pimpinan instansi seorang honorer itu berasal.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menpan RB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Nama SP dinyatakan masuk dalam formasi Dinas pertanian sebagai operator layanan operaisonal, sedangkan JS masuk dalam formasi badan kesatuan bangsa dan politik sub bagian umum kabupaten simalungun.
Menurut keterangan salah seorang warga dusun sidiam diam, bahwa dalam perekrutan PPPK di simalungun banyak kejanggalan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dirinya menyebut, atas nama JS tersebut tahun 2024 masih menjabat sebagai perangkat nagori(desa) dengan jabatan Kaur pembangunan di nagori Bandar Maruhur dan bisa lulus P3K.
” klo gak salah tahun yang lalu , Dia(JS) masih perangkat, tiba tiba lulus P3K, dari mana honornya itu, coba cek di SMP 2, tanyakan aja langsung kepseknya, tanya absen kehadiran, karena masih saudara kepsek itu semua, ” Ujarnya. Rabu(23/7/2025).
Sementara itu, Kepala sekolah SMP 2 Silou Kahean Dunan Purba saat dikonfirmasi melalui jaringam whattshapp tidak bisa memberikam keterangan resmi walau pun centang dua menunjukkan sudah dibaca.
Terpisah, SP saat dikonfirmasi terkait honor dari dinas mana dan jabatan tidak dapat memberikan keterangan. (ArD)