Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Bandar Sabu di Siantar Martoba, Polman Pangaribuan warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba diringkus personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar di pinggir Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (1/6) sore.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 55,78 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 170 paket
Plh Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmi C Hutajulu mengatakan saat diamankan, Polman sedang berada di dalam mobil Toyta Avanza BK 1965-WAC yang diberhenti di pinggir jalan.
“Sebelumnya, petugas terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas dan keberadaan pelaku,” ungkapnya, Minggu (5/6).
Dikatakan, awalnya petugas hanya menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Nokia dan 3 paket narkotika jenis sabu didalam mobil. Sedangkan dari Polman Pangaribuan ditemukan 1 unit Hp merk Vivo.
Setelah dilakukan pengembangan ke rumah Polman di Jalan Pdt J Wismar Saragih, ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,90 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp1.900.000 dan 1 buah plastik berisi 170 paket narkotika jenis sabu.
Total barang bukti yang ditemukan seberat 55,78 gram sabu. Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)