Jurnalismewarga.id – JAKARTA | Ketua KPU Tebing Tinggi, Abdul Khalik, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Abdul Khalik dijatuhi sanksi lantaran diduga merangkap jabatan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3/23). Perkara tersebut teregister dengan nomor 1-PKE-DKPP/I/2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan,” kata Raka Sandi.
Abdul Khalik diadukan ke DKPP oleh M Hamonangan Purba. Abdul Kholik diduga tidak bekerja penuh waktu, karena mengambil studi S3, serta menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yakni Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha. Mereka berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Ketiganya diduga melakukan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka, cacat secara hukum, yaitu dengan menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Test Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Nomor 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pengunduran diri dua anggota Panwascam. Mereka diadukan oleh Patricia Widya Sari, dengan perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Corri Ihsan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Teradu II Zulkipli, dan Teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.(ArD/*)