Jurnalismewarga.id – MEDAN | Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Ismailliyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area
Dalam penangkapan itu salah satu pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Kedua pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap itu bernama Erwin Efendi Lubis (28) warga Jalan Marendal, Pasar 5, Gang Rangga, Kecamatan Medan Amplas dan Roy Akbar (18) warga Jalan Tembung, Pasar V, Gang Salak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
“Terhadap pelaku Erwin Efendi Lubis terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat diamankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Rabu (23/3) malam.
Dijelaskan, kedua pelaku ditangkap karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban Zulham Effendi Hasibuan (40) saat terparkir di Jalan Ismailliyah, dengan cara merusak kunci kontak pada 7 Maret 2022 sekira Pukul 12.40 Wib.
“Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri lalu melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Area,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang tersebut.
Firdaus mengungkapkan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan usai menerima laporan korban dari Mapolsek Medan Area bergerak melakukan penyelidikan. Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV personel berhasil mendapatkan identitas pelaku bernama Erwin dan Roy.
“Setelah identitas pelaku diketahui personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Erwin saat berada di Jalan Simpang Jodoh, Tembung, Kecamatan Percut Seituan,” ungkapnya saat diinterogasi mengakui mencuri sepeda motor korban bersama rekannya Roy Akbar.
Firdaus menyebutkan, dari keterangan pelaku Erwin personel lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Roy Akbar saat berada di Jalan Tembung, Pasar VlI Tengah, Kecamatan Percut Seituan. Di mana dalam pengakuanya sepeda motor milik korban telah dijual kepada penadah bernama Frans Alias Ganda seharga Rp4 juta.
“Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap penadah (DPO) pelaku Erwin melakukan perlawan sehingga petugas pun terpaksa menembak kakinya. Lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis,” sebutnya.
Firdaus menambahkan, pelaku Erwin merupakan residivis dan sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Medan yakni, di Jalan Wahidin, Jalan Sutrisno dan Jalan Jamin Ginting. Dalam pengakuannya hasil dari mencuri sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi.
“Terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor itu dikenakan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(rel)