Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Setiap desa (Nagori) di Kabupaten Simalungun saat ini diwajibkan untuk membeli bibit durian dengan jenis Musang King. Pembelian dimonopoli oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun.
Salah satu sumber, Selasa (14/06/2022) menyebutkan, untuk bibit pohon durian dengan sebesaran telunjuk dijual Rp 100.000/ batang. Penyedia atas nama Supyan, Aji Tani.
“Ada monopoli penjualan bibit pohon durian dilakukan oleh DPMPN Kabupaten Simalungun. Setiap desa diwajibkan untuk membeli dari rekanan yang telah ditetapkan. Harga per batang bibit Rp 100.000 dengan besaran sebesar telunjuk,” ucap sumber
Dikatakan lagi, masalah kembali timbul sebab pajak pembelian sampai saat ini tidak jelas ditanggung oleh siapa. Sementara dari desa sudah tidak ada lagi ketersediaan dana untuk pembayaran pajak.
“Selain keraguan pada jenis tanaman dan tingginya harga jual. Kita juga ‘dikelabui’ soal pajak pembeliannya,” ucap sumber.
Dikatakan olehnya juga, mereka sangat berharap agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penyediaan bibit yang diperuntukan bagi 386 desa di Kabupaten Simalungun.
” Ada 386 desa di Kabupaten Simalungun, dan keseluruhan wajib membeli bibit durian tersebut. Tiap tiap desa menganggarkan pembelian dengan jumlah jutaan bahkan puluhan juta,” tutupnya.(ArD)