SIMALUNGUN — Dewan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) mengeluarkan pernyataan sikap keras menolak klaim dan persekusi terkait isu tanah adat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pernyataan ini secara spesifik menyoroti klaim yang muncul di wilayah Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Ketua Umum DPP HIMAPSI, Dian G Purba Tambak, SE., M.Si, menegaskan bahwa secara historis, Kabupaten Simalungun merupakan wilayah yang dimiliki oleh 7 Kerajaan (Harajaon Marpitu) dengan batas-batas yang jelas.
”Jangan coba-coba mengklaim Tanah adat di Kabupaten Simalungun karena secara historis Simalungun memiliki 7 Kerajaan dengan wilayah yang jelas,” ujar Dian G Purba Tambak.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, hingga saat ini tidak ada tanah adat di Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik yang diakui secara resmi.
Senada dengan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal DPP HIMAPSI, Jheni Yusuf Saragih, S.Pd., M.Pd, menekankan bahwa setiap klaim harus didasarkan pada pengakuan formal dari pemerintah.
”Kita harus tegas menolak persekusi dan klaimer di Kabupaten Simalungun, sampai sekarang belum ada pengakuan formal dari pemerintah pusat (KLHK) atau pemerintah daerah melalui perda yang menetapkan suatu wilayah di Simalungun sebagai tanah adat,” jelas Jheni Yusuf Saragih.
DPP HIMAPSI mengajak semua pihak untuk menghormati sejarah dan kearifan lokal Simalungun dengan menghentikan klaim yang tidak berdasar hukum dan sejarah.
Pernyataan sikap tersebut diakhiri dengan seruan bersama: “#Mari Hormati Kearifan Lokal!” yang menandakan komitmen organisasi untuk menjaga keutuhan dan kekondusifan wilayah Simalungun berdasarkan tatanan historis dan hukum yang berlaku.(ArD)