Oleh: Reza G Prawira
Daftar Pemilih Tetap atau biasa disebut DPT adalah Sekumpulan Data Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi Syarat sebagai Pemilih yang mana Data tersebut sudah Terverifikasi dan diterbitkan oleh KPU.DPT tersebut tidak muncul secara tiba – tiba.melainkan, DPT tersebut lahir dari serangkaian Proses Pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU dan secara Resmi diawasi oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Hal Pemutakhiran data pemilih, Undang Undang 7 tahun 2017 sudah mengatur Hak dan Wewenang Masing Masing Lembaga baik di tingkat Nasional, Provinsi, serta kabupaten.bahkan undang – undang tersebut juga sudah mencakup wilayah adhoc Kecamatan dan Desa.secara Rinci, KPU juga telah menerbitkan PKPU No 7 tahun 2022 dan dirubah menjadi PKPU 7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalm penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem data informasi data pemilih.
Proses Pemutakhiran data Pemilih dimulai dari diterbitkannya Daftar Potensial Pemilih Potensial (DP4) oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah dikonsolidasikan,diverifikasi dan Diverifikasi oleh kementrian dalam Negeri.Bagi penyelenggara Pemilu, data ini masih terlalu “Mentah” sehingga dibentuklah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pantarlih tersebut bertugas mengecek langsung Nama Nama yang terdapat di DP4 langsung dari Rumah ke Rumah.data yang didapat PANTARLIH tersebut kemudian menghasilkan Daftra Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPHP) melalui Proses penyaringan Sistem Data Informasi Pemilih (SIDALIH).Dari Proses ini, Dihasilkan Produk yang Disebut Daftar Pemilih Sementara atau biasa Disebut DPS.DPS ini juga kembali dimutakhirkan dan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) untuk dimutakhirkan kembali menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)nantinya.
Lantas, Dimana Permasalahannya?
Dalam sepanjang Proses Pemutakhiran tersebut, ditemukan banyak permasalahan.
Data Ganda, Pemilih Meninggal, TNI/POLRI yang masuk dalam daftar pemilih,Pindah domisili, Pemilih tidak Ditemukan, Salah Penempatan TPS, Pemilih Dibawah Umur adalah masalah yang dihadapi dalam pemutakhiran Data pemilih tersebut.belum lagi sistem Manual dalam Pemutakhiran tersebut harus berhadapan dengan Sensitifnya Sidalah yang disediakan oleh KPU.
Dalam hal Pemutakhiran ini,kerja keras dari KPU dan jajarannya serta Bawaslu dan Timnya sangat menentukan akurasi daftar pemilih tersebut.Banyangkan Saja, jika Penyelengggara Pemilu merasa acuh, Marwah dua Lembaga ini akan tergadaikan ketika hari H pemilihan.Misalnya, pada kecamatan A, DPT di kecamatan tersebut Disahkan sebesar 25.000 pemilih.kemudian pada hari H pemilihan, Pemilih yang datang ke TPS se kecamatan A sebesar 17.000.maka tingkat kedatangan Pemilih ke TPS hanya sekitar 65%.jauh dibawah target nasional 77,6% mengacu pada pemilu 2019.padahal, Jika Penyelenggara Pemilu serius melakukan Pemutakhiran data mengacu pada 8 Ketegori Tidak memenuhi Syarat (TMS), bisa jadi pemilih dalam kecamatan tersebut hanya 20.000 orang.jika angka 20.000 disahkan dalam DPT, Maka tingakat kehadiran memilih menjadi 85 % diatas target kehadiran nasional.
Untuk itu, Perlu kesadaran dari masing masing personil penyelenggara Pemilu, Baik KPU selaku Panitia Penyelenggara dan Bawaslu selaku Pengawas Proses Penyelenggaraan.agar dikemudian hari, tidak ada bahasa “tuduhan” jika KPU dan Bawaslu kurang mensosialisasikan atau kurang”turun ke masrayakat” sehingga masyarakat enggan untuk datang ke TPS.
(Penulis adalah ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun)