Jurnalismewarga.id – SIBOLGA | Pelarian KS (29) tersangka pembunuh wanita berinisial NS , yang terjadi di Hotel Bona Pasogit Sibolga pada 21 Desember lalu berakhir. Setelah buron selama 60 hari, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sibolga disalah satu tempat di kota Medan.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Selasa, (28/2) , mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena kepergok mencuri di salah satu kamar hotel.
Saat itu, Selasa, (21/12), korban sedang mandi lalu pelaku datang kekamar korban yang pintunya tidak tertutup bermaksud mencuri barang barang berharga namun aksinya diketahui oleh korban.
Korban lalu berteriak meminta tolong. Panik, pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Tak puas pelaku kemudian menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cutter. Usai membunuh korban, pelaku meninggalkan jasad korban dalam kondisi telanjang bulat di kamar mandi. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti handphone milik korban dan pisau cutter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis curanmor. Dia pernah ditangkap dua kali pada tahun 2020.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun kurungan.
“Pasal yang dipersangkakan ke pelaku 338 ayat 1 KUHPidana diancam hukuman selama-lamanya 15 tahun,” ucap Kapolres.*