SIMALUNGUN |™Dalam upaya mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan korupsi, organisasi masyarakat SANOPATI 08 Simalungun mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Sabtu (14/12/2024).
Surat ini berisi temuan dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Surat yang diajukan oleh SANOPATI 08 Simalungun ini ditujukan kepada Kejari Simalungun, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), dengan nomor surat 05/DPD/SN 08/SIM/XVI/024, yang disertai dengan satu bundel dokumen temuan terkait dugaan penyimpangan.
Hendri Dens Simarmata ketua SANOPATI 08 Kabupaten Simalungun menyampaikan, Bahwa dalam surat yang kita layangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Simalungun tersebut, terkait temuan permasalahan yang terjadi di Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, di antaranya:
– Kantor Nagori yang tidak terawat dan tidak adanya papan informasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.
– Proyek fisik rabat beton di Dusun Batuholing yang tidak memenuhi spesifikasi, menggunakan pasir paret alih-alih batu sipilit, sehingga proyek tersebut mangkrak.
– Dugaan proyek fiktif berupa bantuan bangunan PAUD 2023-2024 senilai Rp 50 juta per tahun, namun bangunan yang dibangun tidak layak.
– Pekerjaan perkerasan jalan yang disinyalir hanya sebagai penyisipan, berdasarkan keterangan warga.
“SANOPATI 08 Simalungun menduga adanya kebocoran uang negara dalam bentuk penyalahgunaan dana untuk proyek-proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, tidak dipasangnya papan informasi mengenai alokasi Dana Desa juga menambah kecurigaan adanya praktik penyelewengan,”ujanya.
Dalam surat pengaduannya, SANOPATI 08 Simalungun merekomendasikan agar Kejari Simalungun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024 untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan uang negara.
“Jika terbukti terdapat unsur pidana, mereka berharap agar tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Surat pengaduan ini ditujukan untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan aset negara.” Tegas Hendri Dens Simarmata. (*)