Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Ada dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera dan Pelaksana kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp. 7.000.000.000,00( Tujuh milliar rupiah), hal itu dikatakan ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun ( Gemapsi) Anthony Damanik didampingi Sekretaris Gemapsi, Jahenson Garingging. Selasa( 12/7/2022).
Menurut Anthony Damanik, Berdasarkan hasil investigasi Gemapsi pada hari sabtu tanggal 9/7/2022, ada lima pekerjaan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang berada di Simalungun diduga kualitas pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak baik volume maupun bahan sehingga mengakibatkan kualitas pekerjaan sangat rendah dan akan mengalami kerusakan pada waktu yang tidak terlalu lama.
“Hampir seluruh pekerjaan Bina Marga Provinsi dan Bina Konstruksi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun memiliki kualitas yang sangat jelek dan selalu dalam waktu beberapa bulan saja langsung mengalami kerusakan,” ungkap Anthony.
Adapun yang sudah dilaporkan menurut Anthony Adalah :
1.Pembangunan Jembatan Provinsi KM 137 + 800 pada ruas Jalan Provinsi, P.Siantar – Tanah Jawa di Kabupaten Simalungun Pelaksana kegiatan ini adalah CV. Makkurtuk Dongan dengan Jumlah anggaran nilai kontrak untuk kegiatan adalah sebesar Rp. 10.490.890.168 dan Sumber Dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.
2. Pembangunan Turap/Talud/Bronjong pada ruas jalan provinsi, P. Siantar – Tanah Jawa di Kab. Simalungun dengan pelaksana kegiatan adalah CV. Harapan Indah dan Jumlah anggaran nilai kontrak untuk kegiatan adalah sebesar Rp. 2.996.305.290, Sumber Dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.
3. pembangunan drainase pada ruas jalan Provinsi Saran Padang – di Kab.Simalungun, Pelaksana kegiatan adalah CV. LARISMA JAYA, Jumlah anggaran nilai kontrak untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp. 3.998.950.340, Sumber Dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.
4. Peningkatan Struktur pada ruas Jalan Provinsi, Simpang Raya – Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras di Kab. Simalungun, Pelaksana kegiatan adalah PT. Nada Karya Bangun Persada, Jumlah anggaran nilai kontrak untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp. 17.240.099.283, Sumber Dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.
5. Pembangunan Turap/Talud/Bronjong pada ruas jalan provinsi di Kab.Simalungun, Pelaksana kegiatan adalah CV.PEMBANGUNAN NADAJAYA, Jumlah anggaran nilai kontrak untuk kegiatan ini adalah sebesar Rp. 6.495.117.530, Sumber Dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.
“Dari lima pekerjaan ini, kami menduga berpotensi merugikan keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp. 7.000.000.000,00( Tujuh milliar rupiah),” ungkap Anthony.
Anthony menyatakan bahwa Gemapsi sudah menyampaikan surat laporan dan pengaduan dengan Nomor : GEMAPSI/145/Lap/VII/2022 beserta Bukti pendukung dengan tembusan
1. Bapak Pimpinan KPK RI.
2. Bapak Kapolda Sumatera Utara.
3. Bapak Kajati Sumut.
Terpisah, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera, Bambang Pardede saat dikonfirmasi Jurnalismewarga.id hari Selasa tanggal 12/7/2022 pukul 17.00 tidak menjawab.
Selanjutnya, kepala unsur pelaksana teknis (UPT) pematangsiantar, Syaripudin Lubis mengatakan belom menerima tembusan surat laporan dari Gemapsi tersebut.
“Tembusannya belum saya terima,” jawab Syaripudin saat dikonfirmasi, Selasa(12/7/2022) pukul 17.46 wib.
Namun Lubis mengatakan bahwa pemeriksaan paket tersebut sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
“Tetapi terkait pemeriksaan paket tsb sudah d periksa BPK dan Lhp nya sudah d tindak lanjuti kontraktor yg bersangkutan,” ujarnya.( ArD)