Jurnalismewarga.id – MADINA | Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui tim pidana khususnya, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja, Tahun Anggaran 2019.
2 orang tersangka yang ditahan yakni, AS dan RBH diwaktu yang berbeda. AS diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan RBH adalah rekanan. Kedua tersangka telah ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas IIb Panyabungan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian S.H, M.H dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.
“Tersangka RBH telah ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu, dan tersangka AS dilakukan penahanan pada hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Daniel Barus, SH didampingi Kasi Intel, Fatizaro Zai SH kepada wartawan, Kamis (02/06/2022)
Daniel menjelaskan, tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina ini, kita duga memberikan pekerjaan kepada RBH.
“AS kita tahan hari ini karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan,” Tambah Zai, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli ini.
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986,-. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik. (S.N)