Jurnalismewarga.id – Pematangsiantar | Lembaga Swadaya Masyarakat Siantar- Simalungun Government Watch (LSM-SSGoW) menyampaikan surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, perihal; dugaan tindak pidana korupsi “Proyek Pembuatan Tanaman RHL pada Wilayah Kerja UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular di Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” tertanggal 7 Desember 2021.
“Dugaan tindak pidana KKN ini kami sampaikan berdasarkan penelusuran/investigasi di lapangan pada sejumlah pekerjaan,” kata Direktur Eksekutif, Gregorius MB Purba SE yang didampingi Sekretaris Eksekutif, Berlin Joni Saragih, SH, Selasa (14/12/2021).
Greg Purba menjelaskan, hasil penelusuran tersebut, terdapat pada paket I, Penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP WILayah II di Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun seluas 230 Ha, dengan nilai kontrak Rp4.459.951.000,00 yang dikerjakan CV. AB Jalan Melanthon Siregar, Gang Cemara Blok A Ujung Kelurahan Sukaraja Pematangsiantar.
Kemudian paket II, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, seluas 692 Ha, dengan nilai kontrak Rp12.112.617.000,00 yang dikerjakan CV. ST di Lingkungan II, Tapian Nauli Kelurahan Sukaraja, Pematangsiantar.
Paket III, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun seluas 140 Ha dengan nilai kontrak Rp2.732.152.000,00 yang dikerjakan CV. PJ di Jalan Marimbu II No 137 Pematangsiantar.
Paket IV, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun seluas 105 Ha, dengan nilai kontrak Rp2.058.982.000,00 yang dikerjakan CV. Bin di Jalan Dusun Simarimbun, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar
Paket V, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun seluas 158 Ha, dengan nilai kontrak Rp3.011.788.000,00 yang dikerjakan CV. Bin di Jalan Dusun Simarimbun, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar.
Paket VI, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun seluas 40 Ha dengan nilai kontrak Rp522.372.000,00 yang dikerjakan CV. Mit, di Jalan Medan Km 4,5, Simpang Kerang No. 6 Pematangsiantar.
Paket VII, penanaman RHL pada wilayah kerja UPT KHP Wilayah II di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun seluas 135 Ha dengan nilai kontrak Rp2.600.669.000,00 yang dikerjakan CV. PS, di Jalan Toba I No. 42B, Pematangsiantar,-
“Dugaan penyelewengan pekerjaan pada proyek tersebut, fasilitas gubuk kerja yang ditentukan yang terbuat dari atap seng dan dinding papan dan tiang broti, tidak didirikan sebagaimana tempat pekerja yang layak, tetapi hanya dengan menggunakan tenda pramuka yang terbuat dari kain dan kayu penyanggah seadanya,” kata Greg Purba.
Kemudian pembuatan patok arah tarikan yang terbuat dari kayu dengan diameter 5 cm dan panjang 125 cm dan pada bagian ujung ajir dicat dengan warna kuning sepanjang 10 cm yang sesuai dengan aturan pekerjaaan tidak dilakukan sesuai dengan spek pekerjaan.
“Pengadaan peralatan seperti cangkul, linggis tanah, parang, kami duga tidak dilaksanakan tetapi malah dipersiapkan para pekerja. Kami menduga tidak dilakukannya pembersihan gulma atau rumput di sekitar piringan tanaman atau bibit. Dugaan kami bahwa penanaman pohon atau bibit hanya dilakukan 30% dari keseluruhan pekerjaan proyek tersebut,” katanya.
Diungkapkan Greg Purba, tanaman rata-rata mengalami kematian dan proses penyulaman tidak dilakukan sebagaimana dalam poses pekerjaan dan pemeliharaan berkelanjutan, penanaman dilaksanakan tahun 2019, pemeliharaan tahun I dilaksanakan tahun 2020 dan pemeliharaan tahun II dialaksanakan tahun 2021.
MINTA DENGAN TEGAS
“Kami meminta dengan tegas agar pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dugaan korupsi Proyek Pembuatan Tanaman RHL pada Wilayah Kerja UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular di Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” katanya.
Kemudian, meminta Kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran pada proyek tersebut, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian negara.
“Hal ini kami sampaikan demi tegaknya keadilan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Berlin Saragih yang menyampaikan bahwa surat tersebut juga dikirimkan ke BPK-RI c/q, Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV A di Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan, dan Kelompok Kerja Proyek Pembuatan Tanaman RHL Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 di Medan.(Rel)