JURNALISMEWARGA.ID – MEDAN | Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi pengadaan meubilair untuk sekolah SD dan SMP di Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Rabu 7 Agustus 2024.
Sebelum menyampaikan laporan, massa DPP GARANSI mengawalinya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu dengan membawa spanduk yang bertuliskan “Tangkap dan Penjarakan Kadisdik Simalungun,” tulisnya di spanduk.
Selain itu juga massa aksi membentangkan spanduk bergambar kepala dinas pendidikan Kabupaten Simalungun dengan tulisan, “Panggil dan periksa kepala Dinas Pendidikan Kab Simalungun Sudiahman Saragih diduga korupsi pengadaan Meubilair Sekolah SD dan SMP T.A 2023,” sambil menampakkan foto dokumentasi Meubilair.
Pantauan di lapangan, aksi unjukrasa DPP GARANSI berjalan dengan tertib dengan menyampaikan lima tuntutan:
Tuntutan pertama, Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membentuk tim khusus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada pekerjaan Pengadaan Meubilair di sekolah SD dan SMP, terindikasi pekerjaan tersebut mark up dan merugikan keuangan negara milliaran rupiah.
Kedua, Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turun
kelapangan melakukan investigasi cek fisik Pengadaan Meubilair, serta melakukan
audit, fakta dilapangan telah ditemukan dugaan pelanggaran hukum, terindikasi
pekerjaan pengadaan meubilair meja, kursi, lemari, rak, papan pengumuman, papan tulis, tempat tidur UKS, tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketiga, Panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Saudara
Sudiahman Saragih beserta PPK, PPTK, dan perusahaan pemenang tender, diduga kuat secara bersama-sama melakukan konspirasi dan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
Keempat, Usut dan tangkap serta penjarakan aktor intelektual dugaan korupsi pada
pengerjaan Pengadaan Meubilair sekolah SD dan SMP di Kabupaten Simalungun terindikasi merugikan negara senilai Rp. 6.548.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN tahun anggaran 2023.
Kelima, Kami meyakini apabila dilakukan pemeriksaan dan penelusuran yang mendalam maka akan ditemukan pelanggaran hukum yang sistemik dan terencana
Setelah membacakan isi tuntutan, kemudian massa aksi ditanggapi langsung oleh perwakilan Kejatisu Ibu Maria, mengucapkan apresiasi dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi di Kabupaten Simalungun.
“Jadi begini ya, kami mengucapkan terimakasih, karena walaupun kami instansi penegak hukum, tak mungkin terpantau kami seluruhnya,” ujar Maria
Maria juga menambahkan, untuk sampai saat ini Kejatisu tidak pernah main-main dalam menangani kasus, mau kadis mau hantu apapun itu jika cukup bukti masuk, tegas Maria sambil disambut riuh tepuk tangan massa aksi.
Ia juga menyarankan untuk membuat surat aduan secara resmi yang di tujukan kepada Bapak Kepala Kejatisu, “Sampaikan ke PTSP, lengkapi bukti buktinya,” kata Maria saat itu didampingi Yuliana V Depari.
Mendengar itu, DPP GARANSI langsung mendatangi ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubilair sekolah SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun DAU tahun anggaran 2023.
“Sudah kita laporkan bang, dengan melampirkan bukti yang kita miliki, DPP GARANSI berkomitmen mengkawal kasus ini sampai tuntas,” ucap Ketua Umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus kepada awak media.
Sukri Sitorus juga berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas, “DPP GARANSI akan terus melakukan aksi berjilid-jilid sampai kasus ini tuntas,” tegasnya seraya membubarkan massa aksi unjuk rasa diri dengan tertib. (**)