SIMALUNGUN – Kursi panas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun yang diduduki Mixnon Andreas Simamora kini diguncang prahara hebat. Dewan Pengurus Cabang Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (DPC GERPHAN) secara resmi membongkar deretan dugaan skandal keuangan, pungli koperasi, hingga maladministrasi rekrutmen pejabat yang dinilai telah merusak sistem pemerintahan daerah.
GERPHAN telah melayangkan surat desakan resmi kepada Bupati Simalungun untuk segera mencopot Mixnon Simamora dari jabatannya demi menyelamatkan marwah dan keuangan daerah.
Salah satu poin paling krusial yang dibongkar GERPHAN adalah peran Mixnon Simamora sebagai Panitia Seleksi (Pansel) dalam rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Lihou. Mixnon dituding sengaja meloloskan figur yang memiliki catatan hukum kelam.
“Ini sangat mencederai rasa keadilan dan aturan hukum. Pansel yang dikomandoi Sekda diduga kuat sengaja meloloskan mantan PNS yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus korupsi untuk menjabat sebagai Dewas PDAM. Bagaimana mungkin instansi vital diawasi oleh figur yang pernah merugikan negara? Ini jelas maladministrasi dan cacat hukum,” tegas Ketua DPC GERPHAN Simalungun, Jahenson Saragih, SH.
Tak hanya soal rekrutmen, GERPHAN menyoroti keterlibatan Mixnon dalam proyek pembangunan GKPS Kongsi Laita yang menelan anggaran hibah fantastis Rp12,9 Miliar. Berdasarkan audit BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,5 Miliar. Saat proyek berjalan, Mixnon menjabat posisi strategis sebagai Kepala Bapenda sekaligus Panitia Pembangunan, yang memicu dugaan kuat adanya konflik kepentingan.
Skandal terbaru yang mencuat adalah pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). GERPHAN mencium aroma pungutan liar (pungli) sistematis dalam proses pendiriannya.
Penerbitan akta diduga dipatok Rp2,5 juta dari harga standar Rp1,5 juta. Selisih dana dari 413 KMP mencapai Rp413 Juta.
Pelatihan di Parapat (Oktober 2025) dibebankan Rp10 juta per koperasi, padahal realisasinya ditaksir hanya butuh Rp3 juta. Kerugian anggota koperasi diprediksi menembus Rp2,8 Miliar.
Ketidakmampuan manajerial Sekda Mixnon juga dituding sebagai penyebab anjloknya dana transfer pusat (DAU/DAK) untuk TA 2026. Akibat laporan keuangan antar OPD yang tidak sinkron, Kementerian Keuangan dikabarkan memangkas anggaran hingga Rp415 Miliar.
“Simalungun kehilangan hampir setengah triliun rupiah karena kelalaian administratif. Ini rapor merah yang tidak bisa ditoleransi lagi,” lanjut Jahenson.
DPC GERPHAN menegaskan akan membawa tumpukan data ini ke ranah hukum jika Bupati tidak segera mengambil tindakan tegas.
“Jika tidak ada pencopotan dalam waktu dekat, kami pastikan berkas ini mendarat di meja penyidik Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Rakyat Simalungun butuh pejabat yang berintegritas, bukan yang pandai bermain di zona abu-abu,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Sekda Mixnon Simamora belum memberikan klarifikasi resmi terkait rentetan tudingan serius tersebut. (ArD)




