MEDAN – Dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Simalungun dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Pelapor, Bernaldo Jofenri Purba (33), melalui kuasa hukumnya, melayangkan laporan tertulis terhadap pemilik akun Facebook Ade Dzoo Punu Sllgn pada Kamis (16/10/2025).
Kuasa hukum pelapor, Candra Malau, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 26 September 2025. Saat itu, kliennya memberi komentar pada sebuah postingan Facebook tentang Sihaporas dengan menulis: “tidak ada tanah adat di Simalungun.”
Komentar tersebut memicu balasan dari akun Ade Dzoo Punu Sllgn yang berisi kata-kata makian dan penghinaan yang menyasar suku Simalungun.
”Secara terjemahan umum, kata-kata ini mengandung penghinaan yang sangat melukai klien kami selaku seseorang yang bersuku Simalungun,” terang Candra Malau.
Candra menambahkan, kliennya merasa dirugikan secara hukum, moral, dan eksistensi sebagai putra suku Simalungun. Oleh karena itu, laporan ini dibuat secara tertulis.
Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk serius menangani laporan ini. Candra menekankan bahwa masalah ini menyangkut suku tertentu dan berpotensi mengusik perasaan khalayak umum, khususnya suku Simalungun.
”Perbedaan pendapat itu lazim, tapi hendaknya disampaikan dengan cara yang elegan dan tidak melanggar norma dan etika. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang melakukan penghinaan terhadap suku tertentu di ruang digital,” tutup Candra.(rel)