Jurnalisme Warga
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
Home News Peristiwa

Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Dua Pemuda Ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun

by Jurnalismewarga.id
27 Mei 2022 | 15:54 WIB
in Peristiwa
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua dari empat orang pria pelaku pencetak dan pengedar uang palsu. Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selasa tgl 24 Mei 2022, sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Pelaku pengedar uang palsu tersebut sudah diamankan unit tipidter ekonomi sat reskrim polres simalungun dari salah satu kamar kost di Desa Pematang Simalungun, adapun inisial pelaku tersebut adalah SF(20) warga Bah Joga Utara Nagori Bah Joga kec. Jawamaraja Bah Jambi Kab. Simalungun, dan EB(20) warga jln. Asahan Nagori Siantar state kec. Siantar Kab. Simalungun”. kata Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi. Jum’at (27/5/2022)

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, “Penangkapan terhadap diduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, yang terjadi pada hari Senin (23/5/2022) malam”.

“Kejadian tersebut bermula pada saat salah satu penjaga stan permainan ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap uang pemberian dari EB yang sebelum nya disuruh oleh SF ingin bermain permainan gelang dengan membeli Rp 20.000; gelang (@Rp1.000) dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000; yang diduga uang palsu, dan kemudian penjaga stan tersebut melaporkan kepada penanggung jawab panitia pasar malam dengan menunjukkan uang palsu tersebut”.

Selanjutnya penanggung jawab panitia pasar malam melaporkan kejadian peredaran uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resor Simalungun, “ucap Ari.

“Mendapati laporan tersebut unit tipidter ekonomi sat reskrim polres simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi para pelaku dan mengamankan SF dan EB, dari rumah kontrakan SF yang beralamat di Jln. Musa Sinaga Kec. Siantar Kab. Simalungun yang didampingi oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah.

Dari kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan 49 (Empat puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- 3 (Tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- 1 (Satu) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- 1 (Satu) lembar uang asli pecahan Rp. 50.0000,- 1 (satu) buah catrige warna merk hp, “terangnya.

Kemudian personil melakukan introgasi terhadap SF dan menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy dengan menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong potong menggunakan gunting, dimana proses pencetakan dilakukan dirumah kontrakan SF.

Untuk menentukan tindak pidana dan menetapkan tersangka unit tipidter ekonomi sat reskrim polres simalungun melalukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara tersebut SF yang dapat ditingkatkan sebagai tersangka dan EB masih dilakukan pendalaman untuk sementara masih dijadikan sebagai saksi.

Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.”tandas Akp Ari”.(IPDA*)

Tags: pasar malamPolres Simalungunuang palsu
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Dari Sumut untuk Aceh: Misi Kemanusiaan PT BOSS dan PT TSP Ringankan Beban Korban Bencana Aceh Tamiang
Peristiwa

Dari Sumut untuk Aceh: Misi Kemanusiaan PT BOSS dan PT TSP Ringankan Beban Korban Bencana Aceh Tamiang

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 07:15 WIB

SIMALUNGUN – Sebagai bentuk kepedulian sosial lintas wilayah, jajaran direksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bersama Oesaha Saragih Sejahtera (BOSS)...

Read more
Hadapi Era Digital, Wali Kota Pematangsiantar Dorong Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Kode Etik
Peristiwa

Hadapi Era Digital, Wali Kota Pematangsiantar Dorong Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Kode Etik

by Jurnalismewarga.id
19 Desember 2025 | 05:49 WIB

PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menegaskan bahwa tantangan dunia jurnalistik di era keterbukaan informasi saat ini...

Read more
Teks Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan (kiri ) dan Kapolreta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana ( kanan ) (mol/istimewa/jl)
Peristiwa

Dugaan Kebal Hukum: Bos Judi Togel ‘Aseng Kayu’ Bebas Beroperasi di Deli Serdang, Aparat Polda Sumut Disorot

by Jurnalismewarga.id
13 Desember 2025 | 11:57 WIB

DELISERDANG – Bisnis judi togel yang dikelola oleh seorang warga asal Tebingtinggi berinisial AK, dikenal juga dengan alias Aseng Kayu...

Read more
Mobil MBG Tabrak SDN Cilincing: Polisi Ungkap Sopir Pengganti Salah Injak Pedal Gas Dikira Rem
Nasional

Mobil MBG Tabrak SDN Cilincing: Polisi Ungkap Sopir Pengganti Salah Injak Pedal Gas Dikira Rem

by Jurnalismewarga.id
12 Desember 2025 | 09:06 WIB

JAKARTA UTARA – Insiden mengerikan mobil pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menerobos pagar dan menabrak siswa SDN Kalibaru...

Read more

Berita Terbaru

Regional

Pemko Pematangsiantar Minta Manfaatkan CCTV Pantau Arus Lalu Lintas

19 Desember 2025 | 12:39 WIB
Regional

19 Desember 2025 | 12:12 WIB
Regional

Kota Pematangsiantar menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025

19 Desember 2025 | 10:52 WIB
Peristiwa

Dari Sumut untuk Aceh: Misi Kemanusiaan PT BOSS dan PT TSP Ringankan Beban Korban Bencana Aceh Tamiang

19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Peristiwa

Hadapi Era Digital, Wali Kota Pematangsiantar Dorong Insan Pers Perkuat Profesionalisme dan Kode Etik

19 Desember 2025 | 05:49 WIB
Regional

Pemerintah Pusat Gelontorkan 31 Ton Beras dan 6 Ton Minyak Goreng untuk Warga Silou Kahean

18 Desember 2025 | 13:58 WIB
Regional

Junaedi Antonius Sitanggang SSTP Buka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

18 Desember 2025 | 10:56 WIB
Pendidikan

Semangat Natal SMANSA Silou Kahean: Guru dan Orang Tua Diajak Kolaborasi Kuatkan Karakter Generasi Bangsa

17 Desember 2025 | 12:03 WIB
Regional

Wali Kota Pematangsiantar Resmi Buka GPM

17 Desember 2025 | 11:05 WIB
Regional

Perayaan Natal Pemko Pematangsiantar Berlangsung Hikmah

16 Desember 2025 | 11:16 WIB
Regional

Wali Kota Hadiri Rakor Kesiapan Pengamanan Natal 2025

15 Desember 2025 | 11:24 WIB
Peristiwa

Dugaan Kebal Hukum: Bos Judi Togel ‘Aseng Kayu’ Bebas Beroperasi di Deli Serdang, Aparat Polda Sumut Disorot

13 Desember 2025 | 11:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba