SIMALUNGUN – Lahan HGU PTPN IV Unit Marjandi yang berlokasi di Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, diduga diperjualbelikan untuk kepentingan tanah urug jalan Tol Pematangsiantar – Parapat, hal tersebut terlihat dari adanya aktivitas galian C yang diduga bebas beroperasi.
Berdasarkan pantauan media ini, aktivitas Galian C di lakukan oleh PT.AJ tersebut tampak menimbulkan debu yang menggangu penguna jalan dan juga mengakibatkan kerusakan badan jalan.
Salah seorang warga berinisal R. Purba ketika dikonfirmasi disekitar galian tersebut pada hari senin (10/3/2025) terkait dugaan kepemilikan tanah tersebut mengatakan bahwa sepanjang sepengetahuan nya tanah tersebut adalah HGU PTPN IV Unit Marjandi.
“Sepengetahuan kami itu tanah PTPN IV bang, makanya kami pun bingung kenapa bisa ada aktivitas galian C di dalam nya,” ujar nya.
Ditambahkan nya lagi, bahwa aktivitas galian C tersebut juga sangat menggangu pengendara yang melintas dan warga sekitar karena debu nya yang sangat banyak.
“Abu nya ngeri kali bang, memang adanya mobil yang nyiram tapi tetap aja masih parah dan kadang-kadang jadi becek kali bang,” tutup Purba.
Terpisah, General Menejer PTPN IV Raja Suandi Purba saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler mengatakan bahwa areal tersebut bukan milik PTPT IV, Dirinya menyatakan seandainya itu milik PTPN maka tanah tersebut tidak bisa diperjual belikan.
” Saya sudah tanya ke menejer unit marjandi, bahwa itu ada tanah perbatasan antara PTPN, dan bukan milik PTPN, seyogianya itu milik PTPN maka tidak ada jual beli tanah timbun untuk peruntukan jalan tol, ” Ucapnya.
Sementara itu, Humas Hutama Karya (HK) Agus Salam saat dikonfirmasi terkait hal jual beli tanah urug yang diduga diambil dari HGU PTPN IV unit Marjandi belum menjawab.(ArD)