Jurnalismewarga.id – TEBING TINGGI | Gelapkan sepeda motor adik kandungnya sendiri seorang pria berinisial APG alias Arga (31) warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan II Kelurahan Tualang Kota Tebing Tinggi diamankan Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi, Sabtu (10/6) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (11/6/) menuturkan terduga pelaku diamankan dari rumahnya ,saat menyiram tanaman cabai di rumahnya dan sudah dibawa ke Polsek Padang Hulu,” ujar AKP Agus.
AKP Agus melanjutkan, Polsek Padang Hulu menerima adanya laporan dari korban Fareal S Gultom (23) selaku adik kandung pelaku atas adanya dugaan kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Rabu (19/4/23) sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu pelaku meminjam 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tahun 2005 warna merah silver BK 4985 XK dari ayahnya Riston Gultom (62) dengan alasan untuk menjual pupuk. Pada 22 April 2023 pelaku pulang ke rumah namun tidak membawa sepeda motor. Saat ditanya tentang keberadaan sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku mengatakan bahwa sepeda motor itu telah dijualnya.
“Dari pengakuan sang adik, memang keseharian pelaku sering membuat resah dan takut keluarga, dikarenakan pelaku sering mengancam dan juga sering menjual barang barang milik keluarganya,” jelas AKP Agus
Sementara dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp900 ribu kepada seorang wanita yang tidak dikenalnya di daerah Martebing Kabupaten Sergai melalui media sosial Facebook dengan nama Black Market Tebing Tinggi (BMTT). Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari karena uang dari hasilnya berjualan pupuk tidak mencukupi
“Atas perbutan pelaku Korban mengalmi kerugian material mencapai Rp3,5 juta. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu dan terancamPasal 378 dan/atau Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Agus(*)