SIMALUNGUN – Kurang dari dua jam setelah menerima informasi masyarakat, Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun sukses meringkus bandar narkotika jenis sabu di lokalisasi Bukit Maraja. Aksi cepat ini berhasil mengamankan tersangka Yunus Pandiangan (30) dengan barang bukti sabu seberat 31,58 gram.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, tim menerima informasi pada Rabu, 1 Oktober 2025, pukul 06.00 WIB, mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar Barak Jaya, Nagori Marihat Bukit.
”Mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tepat pukul 07.30 WIB, kami melakukan penggerebekan,” jelas AKP Henry, menunjukkan kecepatan respon timnya.
Yunus Pandiangan, seorang wiraswasta, berhasil diamankan di dalam kamar tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan total berat bruto 31,58 gram, tersembunyi di dalam tas hitam. Barang bukti lain yang disita termasuk timbangan digital dan perlengkapan transaksi lainnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Dani di Medan.
AKP Henry menegaskan komitmen untuk melanjutkan pengejaran. “Kami akan terus memburu pemasok di atasnya. Informasi dari Yunus Pandiangan sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan undang-undang narkotika. Polres Simalungun juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi krusial.(*)