Jurnalismewarga.id – DELISERDANG | Polresta Deliserdang melanjutkan proses hukum terhadap empat orang tersangka kasus Narkotika dalam kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (07/05/2022).
Sedangkan dua orang tersangka lain dilakukan Rehabilitasi medis dan seorang dipulangkan ke orang tuanya karena tidak terbukti (negatif narkoba).
Kapolres Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji, melalui kasat narkoba Kompol Zulkarnain, SH saat dikonfirmasi jurnalismewarga.id melalui whattshap Menyebutkan, keempat tersangka yang lanjut proses hukum tersebut yakni Nopendi Ginting alias Bejeng (35), Kodok Tarigan (38) keduanya warga Dusun III Desa Selamat, Kec. Sibiru-biru.
Kemudian Firdaus Sembiring alias Nongat (36) warga Dusun I, Desa Rumah Gerat, Kec. Sibiru-biru dan Daniel Sembiring alias Ketok (42) warga Dusun II, Desa Kutomulyo. Kec. Sibiru-biru.
Sedangkan dua orang tersangka yang direhabilitasi medis yakni Jon Fredi Barus (37) warga Dusun I, Desa Rumah Gerat, Kec. Sibiru-biru dan Jeper (35) warga Dusun III, Desa Selamat, Kec. Sibiru-biru. Sementara satu orang yang dipulangkan ke orang tuanya adalah Ari Prasetia karena urinenya negatif narkoba.
Dan pada saat penggrebekan tersebut Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,96 gram, dua paket sabu seberat 0,84 gram, satu buah skop plastik, dua bungkus plastik klip, satu dompet, empat buah manis, lima set alat isap sabu (bong), 15 buah kaca pirex dan satu lembar uang pecahan Rp 5000.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a dari UU RI No 35 tahun 2009.(Arifin Damanik)