Jurnalisme Warga
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
No Result
View All Result
  • jmsi
  • News
  • Trending
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga
ADVERTISEMENT
Home News Nasional

Puluhan Santri Asal Berbagai Daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung mahkamah agung (MA)

GUS Imron Desak Mahkamah Agung (MA) Berantas Mafia Tanah

by Jurnalismewarga.id
3 Maret 2023 | 17:37 WIB
in Nasional
A A
14
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke TelegramBagikan ke Twitter

Jurnalismewarga.id – JAKARTA | Puluhan Santri Asal Berbagai Daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung mahkamah agung (MA) untuk mendesak memberantas para mafia tanah, Rabu (1/3/2023).

Dikatakan Kordinator Aksi Aliansi Santri Bergerak (Saber) Gus Imron mengatakan,
Agar hakim independen dalam memutuskan perkara kasasi, sudah banyak kasus di tingkat 1 dan banding, di kalahkan di tingkat kasasi, kerna intervensi. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2021, Beni Iman Putra dilaporkan ke Polsek Sekernan atas dugaan merintangi jalan umum yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana (selanjutnya ditulis perkara pidana), lalu kemudian Beni Iman Putra dkk berstatus sebagai “Tersangka;

Bahwa pada tanggal 04 November 2021, orang tua kandung Beni Iman Putra yang bernama H. Achmad Syaprudin mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II dengan register Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN Snt” (selanjutnya ditulis perkara perdata), yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga kuat telah dilakukan oleh Kepala Desa Suko Awin Jaya, dan dalam perkara perdata ini H. Achmad Syaprudin adalah sebagai pihak Penggugat”, sementara Kepala Desa Suko Awin Jaya sebagai pihak Tergugat;

Bahwa objek yang terdapat baik di dalam “perkara pidana maupun “perkara perdata tersebut adalah sama, yaitu sebidang tanah atau lahan yang terletak di KM. 68, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;

Bahwa dalam perkara pidana dimaksud, objeknya adalah jalan yang diduga sebagai jalan umum atau jalan desa, sementara dalam perkara perdatanya pihak Penggugat mengklaim bahwa jalan tersebut bukan merupakan jalan desa, melainkan jalan khusus atau jalan milik pribadi yang keberadaannya berada di permukaan sebidang tanah milik Penggugat, apalagi Penggugat tidak pernah menghibahkan sebagian tanah miliknya untuk dijadikan jalan umum atau jalan Desa.

Bahwa dengan berjalannya waktu, Beni Iman Putra berstatus sebagai Terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II, Beni Iman Putra dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum melalui Putusan Nomor 211/Pid.B/2021/PN Snt, tertanggal 5 April 2022.

Bahwa terhadap Putusan Nomor 211/Pid.B/2021/PN Snt tersebut, selanjutnya Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan Kasasi, lalu Beni Iman Putra dkk dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melalui Putusan Nomor 1049 K/Pid.B/2022, tertanggal 21 Oktober 2022.

Bahwa terkait perkara perdatanya, gugatan Penggugat dikabulkan sebagian melalui Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN.Snt., tertanggal 2 Juni 2022, yaitu dengan amar putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI :

Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.

DALAM EKSEPSI :

Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, yaitu Surat Jual Beli Kebun Getah Para antara Paidjo dengan Penggugat tanggal 30 Agustus 1970, dengan ukuran dengan lebar 554,4 M (lima ratus lima puluh empat koma empat meter) dan panjang 180 M (seratus delapan puluh meter), terletak di Jalan Lintas Timur KM. 68, RT. 07, Desa Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara berbatasan dengan Kebun Getah Ruslan.

Selatan berbatasan dengan Kebun Getah Lasio.

Timur berbatasan dengan Kebun Getah Lasio.

Barat berbatasan dengan Jalan Lintas Timur.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.755.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Bahwa atas adanya Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN.Snt tersebut, Tergugat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, kemudian Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 77/PDT/2022/PT JMB, tertangal 29 Juli 2022, yaitu dengan salah satu amar putusan yang dinyatakan sebagai berikut: menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 2 Juni 2022 Nomor 32/Pdt.G/2021/PN.Snt;

Bahwa selanjutnya Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan sampai saat ini belum diputuskan perkaranya oleh Majelis Hakim Kasasi.(SN)

Tags: AKSIGUS IMRONMAMAFIA TANAH
Share6SendShareTweet4

Baca Juga

Dr Sarmedi Purba Ajak Semua Pihak Dukung Tuan Rondahaim Jadi Pahlawan Nasional
Nasional

Dr Sarmedi Purba Ajak Semua Pihak Dukung Tuan Rondahaim Jadi Pahlawan Nasional

by Jurnalismewarga.id
24 Juni 2025 | 08:12 WIB

PEMATANGSIANTAR - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (DPP-PACS) Dr.Sarmedi Purba SPOG ajak semua pihak mulai Akademisi,...

Read more
Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Nasional

Tuan Rondahaim Saragih, Penerima Bintang Jasa Utama RI Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

by Jurnalismewarga.id
4 Juni 2025 | 21:02 WIB

Oleh: YOGA DUWARTO Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo Subianto : Yang Terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto Tuan Rondahaim Saragih, yang...

Read more
Koperasi Merah Putih Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean Segera Dibentuk
Nasional

Koperasi Merah Putih Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean Segera Dibentuk

by Jurnalismewarga.id
4 Juni 2025 | 10:42 WIB

SILOU KAHEAN - Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Nomor : B 235/SES.M.PANGAN/SD/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang...

Read more
Sebagai Pelopor dan Pendidik Simalungun, Bupati Simalungun Resmikan Renovasi Makam Op. Guru Jason Saragih
Nasional

Sebagai Pelopor dan Pendidik Simalungun, Bupati Simalungun Resmikan Renovasi Makam Op. Guru Jason Saragih

by Jurnalismewarga.id
3 Mei 2025 | 17:31 WIB

SIMALUNGUN - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih melakukan ziarah ke...

Read more

Berita Terbaru

Peristiwa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Pengedar Sabu di Silou Kahean, 10,94 Gram Bb Diamankan

18 Agustus 2025 | 12:20 WIB
News

Intel Kodim 0207/Simalungun Temukan 47,20 Kg Ganja Kering di Komplek USI Pematangsiantar

14 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Olahraga

Naga Hitam FC Bungkam Pongker FC. Kutukan Belum Terbantah Skor 4 – 2

11 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Peristiwa

Pelaku Pengedar Narkoba Antar Kota Diciduk, Barang Bukti 51, 75 Gr Shabu

9 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Peristiwa

Diduga Tidak Pernah Honor, SP dan JS lulus P3K tahap 2

25 Juli 2025 | 20:50 WIB
Peristiwa

CV Hasoruan Menangkan Tender Pembangunan Labkesmas Pematangsiantar, Panitia Tender Dilapor

25 Juli 2025 | 18:58 WIB
Peristiwa

Honorer Simalungun Desak Bupati Untuk Segera Melakukan Usulan Optimalisasi Pengangkatan Penuh Waktu

14 Juli 2025 | 12:18 WIB
Peristiwa

Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Tunjukkan Prestasi Gemilang

10 Juli 2025 | 12:31 WIB
Peristiwa

Usai Penggeledahan di Rumah Kediaman, Kadis PU Madina Dibawa KPK

5 Juli 2025 | 10:59 WIB
Peristiwa

JAMAN Simalungun : “PTPN STOP Tenggelamkan Simalungun”

4 Juli 2025 | 15:38 WIB
Peristiwa

Serakah….!!! Alwi Hasbi Minta 20 Titik Zona Parkir Siantar Mengatasnamakan Walikota

3 Juli 2025 | 09:15 WIB
Peristiwa

Camat Silou Kahean Surati Pangulu Terkait Papan tranparansi Anggaran Dana Desa

2 Juli 2025 | 09:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Trending
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Sehat
  • Selebritis
  • Wisata
  • Olahraga

© 2021-2024 Jurnalismewarga.id

rotasi barak berita hari ini danau toba