Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Dalam rangka menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Simalungun menggelar giat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bertempat di Convention Hall Hotel Sing A Song, Rabu (21/12/2022).
Dengan tema Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Strategi Penegakan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Bawaslu Kabupaten Simalungun sebagai fasilitator kegiatan tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Simalungun, Paduan Suara Muhammad Nazlan Nasution, M.Pd didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bobbi Dewantara Purba, SH dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Michael R Siahaan, SH, MH dan Kepala Sekretariat Bawaslu, Safrul, SE, MM, Sedangkan Kepolisian Resor Simalungun diwakili Kanit Idik 3, Antonius Hutahaean dan Kejaksaan Negeri Simalungun menyaksikan Kasi Pidum, Yoyok Adi Saputra.
Giat yang dihadiri oleh sekitar 70 (tujuh puluh) peserta tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution, M.Pd tepat pada pukul 10.00 WIB.
Antonius Hutahaean dalam sambutannya mengatakan bahwa Polres Simalungun menginginkan indikasi pemilu bersih, jujur dan transparan dalam pelaksanaannya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Simalungun.
Sementara itu, Yoyok Adi Saputra mengatakan, keberhasilan pemilu yang bersih bukan karena pidana pemilu yang diproses hingga ke Pengadilan.
“Keberhasilan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu bukan karena banyaknya tindak pidana yang sampai ke pengadilan, tetapi minimnya kasus tindak pidana yang ditangani. Untuk itu perlu sosialisasi tentang pidana pemilu untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu,” terang Yoyok.
Dalam hal penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu Simalungun mengharapkan koordinasi yang baik antara Bawaslu Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Koordinasi yang baik tersebut dapat tercipta dengan cara menyamakan persepsi terkait strategi penanganan tindak pidana pemilu yang mungkin akan terjadi pada Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga penanganan tindak pidana Pemilu dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koordinasi yang baik antara ketiga lembaga tersebut menjadi sebuah komitmen dalam menciptakan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, akuntabel, mandiri dan transparan.(rel)