SILOU KAHEAN – “Saya akan memperjuangkan untuk keadilan bagi anak saya. Anakku masih SMP dan telah mengalami korban pelecehan. Aku tidak akan pulang kampung sebelum pelaku ditangkap,” ucap ibu korban.
Terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh JB (13) warga Nagori Bandar Nagori, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan kepada Mapolres Simalungun LP/B/324/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun dan
LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun.
Pelaporan dilakukan oleh AS (33) ibu dari korban, pada 5 Nopember 2024. Dan berharap Polres Simalungun dapat menindaklanjuti serta menangkap para pelaku.
“Kasus anak saya ini sudah saya laporkan kepada Polres Simalungun sesuai dengan LP/B/324/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun dan
LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun tanggal 5 Nopember 2024. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” ucap AS kepada jurnalismewarga.com, Minggu (10/11/2024).
Dikatakan oleh dirinya juga, terduga pelaku atas nama RS atau yang lebih dikenal sebagai pemilik akun media sosial Facebook atas nama Warung Bumbu Rudi dan JD pemilik akun atas nama Mata Dewa.
“Saya akan memperjuangkan untuk keadilan bagi anak saya. Anakku masih SMP dan telah mengalami korban pelecehan. Aku tidak akan pulang kampung sebelum pelaku ditangkap,” ucap ibu korban.
Dijelaskan oleh dirinya, tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, Dirinya sedang bermain handphone dan menemukan adanya pesan mesenger atas nama akun “Warung bumbu Rudi” dan akun facebook ” Mata Dewa” berisikan obrolan tentang pornografi.
Mengetahui adanya chatingan yang tidak pantas l diketahui anak dibawah umur, AS bersama Muliada Saragih mengintrogasi kebenaran terkait isi chatingan tersebut kepada korban, dan korban mengakui bahwa korban dan terduga pelaku inisial JD telah melalukan hubungan suami istri di rumah kosong gang musyawarah Dusun IV Bandar nagori pada hari selasa(22/10/) sekitar pukul 19.00 wib.
Selain itu, korban mengakui bahwa dirinya juga sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terduga pelaku inisial RS pemilik akun ” warung Bumbu Rudi”. Korban mengatakan kepada AS selaku orang tua kandungnya bahwa dirinya diajak RS melakukan hubungan badan di rumah kosong Gg Musyawarah Dusun IV Bandar Nagori hari kamis(24/10) sekitar pukul 20 00 Wib.
Terpisah, Kasat reskrim polres simalungun, AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi melalui jaringan whattshapp mengatakan bahwa masih dalam pemeriksaan.
“Penyidik Pembantu akan riks Para Saksi Hari Senin , tgl.11 Nov 2024,” ungkap kasat. minggu(10/11) pukul 12.07 wib.(ArD)