PEMATANG RAYA – Publik Kabupaten Simalungun dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Simalungun, perihal pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan. Surat edaran bernomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tersebut bertanggal 3 November 2025.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di Nagori 095135 Sipolha itu menyatakan adanya kebutuhan strategis terkait urusan kepegawaian di bidang pendidikan. Surat tersebut juga meminta Kepala Sekolah memohon kepada Kepala SD Negeri 095135 Sipolha untuk memfasilitasi koordinasi dengan Plt. Kepala BKPSDM, Jonrismantuah Damanik, SH, M.Si.
Menyikapi beredarnya surat tersebut, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Simalungun, Jonrismantuah Damanik, SH, M.Si, segera mengeluarkan Surat Bantahan/Klarifikasi bernomor 000.8.3.4/482/2025 pada hari yang sama, 3 November 2025.
Dalam surat bantahan/klarifikasi tersebut, BKPSDM menegaskan bahwa surat edaran mutasi tersebut memiliki ketidaksesuaian sistematika penulisan pada Tata Naskah Dinas Pemerintah Kabupaten Simalungun.
“Kami mencermati bahwa sistematika penulisan surat edaran dimaksud tidak sepenuhnya sesuai, terutama dalam penggunaan jenis dan ukuran huruf yang tidak sesuai dengan Pedoman Tata Naskah Dinas,” bunyi poin pertama surat bantahan.
Selain itu, BKPSDM Simalungun juga menemukan adanya kesalahan penulisan identitas pejabat pada penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) Plt. Kepala BKPSDM yang tidak sesuai.
Poin terpenting dalam bantahan tersebut adalah penegasan bahwa tidak ada koordinasi atau permintaan resmi dari Dinas Pendidikan dan pihak sekolah terkait proses mutasi yang disebutkan.
“Sampai saat ini, kami belum pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan maupun melakukan koordinasi dengan BKPSDM terkait proses mutasi yang disebutkan. Oleh karena itu, informasi dalam surat edaran tersebut tidak dapat kami benarkan,” tegas Jonrismantuah Damanik dalam surat klarifikasi.
BKPSDM juga meminta agar pihak-pihak yang menerima atau mengetahui isi surat edaran tersebut untuk tidak menanggapi atau mempercayai informasi tersebut. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.(ArD)
			




