Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Keluarga Islam Simalungun (DPC IKEIS Pematangsiantar) mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera menutup semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali saat bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut disampaikan Ketua IKEIS Pematangsiantar, Drs. Lisman Saragih MH, saat dikonfirmasi Jurnalimewarga.id pada hari Selasa (22/3/2022) terkait keresahan masyarakat atas keberadaan Tempat Hiburan Malam COIN BAR yang beralamat di jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun,Kecamatan Siantar Marimbun,Kota Pematangsiantar yang kerap kali menimbulkan keributan dan diduga menjadi sarang peredaran Narkotika dan minuman keras.
Menurut nya, penutupan tempat hiburan malam baik pada saat menjelang Ramadhan dan saat bulan suci Ramadan di kota bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam saat menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Saya minta Pemko Pematangsiantar agar menutup tempat hiburan malam saat Ramadan agar umat Islam dapat lebih khusyuk dan maksimal dalam beribadah,” ucapnya.
Ketika ditanyakan apakah Polda Sumatera Utara harus turun langsung untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini ia mengatakan bahwa, dalam upaya mengkondusifkan keamanan dan ketentraman di masyarakat semestinya menjadi tanggung jawab semua orang tanpa terkecuali, apakah itu masyarakat,polres maupun Polda, hendaknya bersama sama tanpa perlu kita minta, karna itu tanggungjawab bersama,” tutup Lisman.
Selain itu, salah seorang masyarakat yang bermukim berdekatan dengan tempat beroperasinya hiburan malam COIN BAR mengaku sangat terganggu dan meminta kepada Plt. Walikota Pematangsiantar agar segera mengambil langkah tegas untuk kenyamanan masyarakat.
Terpisah, Plt. Walikota Pematangsiantar saat dikonfirmasi pada hari selasa (22/3/2022) via pesan singkat Whatsapp belum berhasil dimintai tanggapan nya sampai berita ini diterbitkan.(RED)