Jurnalismewarga.id – BALIGE | Masyarakat keturunan Mulia Raja Napitupulu di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Toba bersama dengan Pemkab. Toba. Sayangnya kegiatan yang digelar di ruang rapat DPRD Toba, Sabtu (18/02/2023) tersebut tidak dihadiri oleh PT. Afianta Indonesia (Injouerny) walaupun sudah di undang.
RDP yang dipimpin oleh Ir Efendi Napitupulu, Ketua DPRD Toba, dengan agenda tuntutan dari keturunan Mulia Raja Napitupulu sebagai masyarakat yang terdampak dalam event F1 H2O, namun tidak mendapatkan apapun. Sayangnya dalam pelaksanaan rapat pihak Pemkab. Toba tidak dapat melakukan apapun atas tuntutan dari masyarakat yang disebabkan keputusan masalah tersebut diharuskan memiliki keputusan dari PT. Afianta Indonesia (Injouerny)
Jekson Siagian, Kepala Lingkungan IV Daerah Venue, pada lokasi RDP menyampaikan kepada wartawan bahwa ada perjanjian bahwa kalau tidak dipergunakan Pelabuhan, maka masyarakat dapat mempergunakan Pelabuhan.
“Pemkab. Toba sampai saat menutup nutupi. Kami tidak berdulat ditanah kami sendiri, ” ujar dirinya.
Ada Putusan terkait tanah adat yang luasnya 52.000 M dengan No. 86/ Pdt/Tarutung/ 1952. Memutuskan kalau tanah adat tersebut milik tanah adat mulia Raja Napitulu. Namun kami tidak dihargai oleh PT. Afianta Indonesia (Injouerny)
” Wilayahnya dalam surat putusan pengadilan antara lain mulai Pelabuhan, Demaga, dan Venue,” ujarnya.
Saat ini kami menunggu sampai tanggal 20 Februari 2023. Apabila tidak ditanggapi oleh PT. Afianta Indonesia (Injouerny) maka masyarakat akan membuat spanduk yang berisikan kami menolak penipuan yang mengatasnamakan pembangunan, dan meminta tolong kepada bapak Jokowi.
Adapun tuntutan dari masyarakat antara lain :
Mengakui putusan pengadilan No. Pdt/Tarutung/ 1952.
b. Untuk menghargai putusan pengadilan, dengan tegas meminta Pemkab. Toba tidak mensertifikatkan.
c. Konsekuensi adanya pemakaian lahan Marga Napitupu meminta sebagai berikut :
1) Meminta hasil 50 persen dari kontrak Pemkab. Toba dengan Ijourney.
2) Pemanfaatan masyarakat sekitar.
d. Melibatkan masyarakat dalam pengelolahan lokasi lapangan Sisingamangaraja.
e. Lapangan Sisingamangaraja akan tetap dijadikan ruang publik dengan akses penuh seperti lapangan sepak bola dan Olah raga lainnya.
f. Mempergunakan lapangan Sisingamangaraja untuk kegiatan olah raga dan turnamen pada bulan Juli mendatang.
Sementara itu, M Napitupulu, salah seorang warga di sekitar Venue, mengaku bingung dengan keberadaan even organizer Injourney.
“Ada beberapa hal keluhan kami yang mau kamu adukan ke penyelenggara, tapi entah siapa orang nya dan dimana kantornya, kami tidak tahu dan tidak pernah lihat kantor” ” ujar Napitupulu
Ditambahkan nya, sangat mengherankan, kegiatan sebesar ini, tapi penyelenggara nya tidak bisa ditemui.(HD)