Jurnalismewarga.id – LABUHAN BATU | Unit Intel Kodim 0209/Labuhan Batu kembali menangkap pengedar narkoba jenis shabu-shabu berinisial KAL (52 warga Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Labuhan Batu (05/04) sekira pukul 13.15 WIB.
Keberhasilan petugas berawal dari laporan masyarakat Desa Tanjung Harapan kepada Babinsa setempat, dan meneruskan laporan tersebut kepada Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo yang kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Guntur Wibowo kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. ” terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, sudah kita limpahkan beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” kata Pasi Intel
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui memesan sabu-sabu dari seorang pria berinisial KLK yang merupakan Napi di Lapas Klas IIA Lobusona Rantau Prapat. Menggunakan ponsel, pelaku memesan sabu seberat 30 gram senilai Rp. 18.000.000, dengan perjanjian pembayaran setelah jual baru di bayar melalui transfer secara bertahap.
Adapun barang bukti yang diamankan 4 bungkus plastik klip bening kecil berisi diduga sabu sabu, 1 timbangan elektrik, bong, kaca pirex, iang tunai Rp. 1.630.000, mancis, gunting, senter kepala dan handphone merk Vivo.[]