Jurnalismewarga.id – PEMATANGSIANTAR | Kerjasama tak ditepati, SS (39) memilih untuk menempuh proses hukum dengan melaporkan WA ke Polres Siantar, Jumat (7/1/2022) siang. Pasalnya, kerjasama sama tersebut membuat SS yang berdomisili di Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, rugi hingga ratusan juta rupiah.
Didampingi pengacaranya, Roy Y Simangunsong SH resmi melaporkan WA ke pihak berwajib. Laporan tersebut akhirnya diterima dengan Nomor.STTPL/ B/11/I/2022/SPKT/Res P.Siantar/Sumut. Laporan tersebut diamini oleh kuasa hukum SS, Roy Simangunsong saat dihubungi kru media ini melalui sambungan telepon.
“Iya, tadi sudah resmi kita laporkan,” bilang Roy. Sesuai pengakuan kliennya, hal ini bermula saat WA mendatangi SS dan menawarkan kerjasama dalam hal penanaman modal usaha atau investasi menjalankan usaha lembaga pelatihan kerja.
Merasa tertarik, SS akhirnya mau ikut investasi dan dibuatkan dalam bentuk surat perjanjian modal usaha tertanggal 11 Januari 2021 antara SS selaku pihak pertama dengan WA selaku pihak kedua. Dalam perjanjian tersebut dicantumkan besarnya investasi yang berikan SS yakni Rp 200 juta dan dikirimkan melalui rekening WA.
Modal tersebut akan dipakai pihak kedua untuk menjalankan usaha lembaga pelatihan kerja. Dalam Pasal 2 perjanjian tersebut juga dituliskan bahwa perjanjian kerjasama berlangsung dalam jangka waktu sejak ditanda tangani dan akan berakhir sampai 30 Agustus 2021.
Sementara dalam Pasal 3 tentang Hak dan Kewajiban, pihak kedua berkewajiban memberikan kompensasi sebesar Rp 7 juta kepada pihak pertama tanggal 20 setiap bulannya dan memiliki masa tenggang pembayaran maksimal sampai dengan tanggal 30 setiap bulannya.
Pihak kedua akan membayarkan kepada pihak pertama dengan cara transfer ke rekening secara tunai kepada pihak pertama. Pembayaran pertama akan dimulai pada tanggal 20 Februari 2021. Namun seiring waktu berjalan, WA tidak memenuhi kesepakatan yang tertuang didalam perjanjian tersebut.
Bahkan sampai kini, uang sebesar Rp 200 juta tak kunjung dibalikkan oleh WA. “Sampai kita laporkan secara resmi, uang yang dikirim klien kita tak kunjung dikembalikan,” tandasnya. Kliennya, tambah Roy, sudah berulang kali meminta agar WA mengembalikan uang tersebut.
“Itikad baik sudah dilakukan oleh klien kita. Mulai dari ketemu langsung, mengirimkan pesan WA bahkan hingga melayangkan somasi. Hanya saja tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan alias WA,” tukasnya.
Ujung-ujungnya, peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. “Harapan kita agar pihak berwajib menindak lanjuti laporan itu,” harap Roy seraya mengaku optimis pihak kepolisian akan bergerak cepat. (T3)