Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Jajaran Personel Polres Simalungun gencar melaksanakan pengecekan ketersediaan minyak goreng di pasar untuk memastikan ketersediaan hingga memastikan harga minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Rabu (16/3/2022)
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa personel sat reskrim dan personel polsek sejajaran polres simalungun saat ini sedang melaksanakan pengecekan ketersediaan serta memantau harga minyak goreng di pasar.
Kata Kasat Reskrim, “kegiatan pengecekan ini bertujuan agar ketersediaan minyak goreng mencukupi dipasaran, sama-sama kita ketahui bahwa kemarin ada pengumuman terkait dengan kebijakan baru harga minyak goreng khususnya jenis curah yang dibatasi dengan harga Rp14.000 untuk banyak kemas akan disesuaikan dengan harga perekonomian yang ada contohnya”.
“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh stakeholder mulai dari perusahaan produsen kemudian perusahaan – perusahaan CPO yang mempersiapkan bahan baku dan juga masyarakat yang mendistribusikan pasar modern maupun di pasar tradisional untuk barang-barang bisa didistribusikan seperti biasa jangan sampai ada kelangkaan sehingga stok tetap terjaga”, himbau Akp Ari.
Lebih lanjut dikatakannya, “Harapan saya tentunya dengan adanya perubahan-perubahan ini antrian yang kemarin banyak terjadi pada saat operasi pasar maka dalam beberapa hari ke depan ini segera bisa kembali normal yang paling penting adalah barang berada di pasar dan khususnya untuk kebutuhan masyarakat yang banyak menggunakan minyak curah harganya akan di pantau”.
“Kita harapkan harga pasaran tertingginya betul-betul bisa dilaksanakan karena ada kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk memberikan subsidi, dan kita berharap ke depan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang ada tidak ada lagi antrian terkait dengan masyarakat yang membutuhkan minyak karena adanya kelangkaan dan kami minta seluruh produsen distributor pedagang yang ada di pasar modern dan tradisional silakan untuk barang-barangnya di berikan pelayanan kepada masyarakat”, ujar Kasat Reskrim.(IPDA*)