SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengambil langkah cepat dalam penanganan darurat jalan provinsi yang putus total akibat longsor di Dusun 6 Buttu Ganjang, Nagori Siporkas, Kecamatan Raya. Aksi ini dilakukan Pemkab sebagai respons atas kelumpuhan akses vital yang memaksa ribuan warga, termasuk anak-anak sekolah, terisolasi sementara.
Pada hari kedua penanganan, Selasa (21/10/2025), perbaikan jalan darurat terus digenjot melalui semangat gotong royong antara tim Pemkab dan masyarakat setempat.
Camat Raya, Septiaman Purba, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan atensi langsung dari Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih.
”Atensi Bapak Bupati sangat cepat. Beliau langsung memerintahkan kami turun ke lapangan untuk membuat jalan darurat. Saat ini, tim dan masyarakat bekerja keras menimbun longsoran,” ujar Camat Septiaman Purba.
Target Lima Hari dan Sinergi Masyarakat
Camat melaporkan bahwa berkat penggunaan alat berat dari Dinas PUTR Simalungun dan partisipasi warga, jalur darurat saat ini sudah dapat dilintasi oleh kendaraan roda dua.
Target Pemkab adalah menuntaskan jalur darurat tersebut dalam waktu lima hari ke depan, sehingga mampu dilintasi oleh kendaraan roda empat dengan batas tonase hingga 6 ton. Septiaman Purba menekankan bahwa solusi ini diupayakan bersama masyarakat sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan warga.
”Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat berupaya memberikan yang terbaik. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan partisipasi masyarakat yang ikut bergotong royong,” tambahnya.
Perbaikan Permanen Tanggung Jawab Provinsi
Meskipun solusi darurat oleh Pemkab Simalungun bergerak cepat, masyarakat diimbau untuk bersabar terkait perbaikan permanen.
Pihak UPTD PUTR Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perbaikan total jalan yang terputus ini baru akan terealisasi pada awal tahun 2026, setelah melalui proses perencanaan anggaran di tingkat provinsi.
Langkah cepat Bupati Simalungun ini dinilai sangat krusial untuk menjembatani kekosongan penanganan sementara dan mengatasi kesulitan mobilitas warga hingga penanganan permanen yang menjadi tanggung jawab Pemprovsu dapat dilaksanakan.(ArD)