SIMALUNGUN | Dewan Pengurus Kabupaten Simalungun Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN Simalungun ) mendesak Direktur Utama PT Hutama Karya Dan Aparat Penegak hukum agar segera mengehentikan dan melakukan Audit terhadap pengerjaaan Tol Siantar – Parapat, hal tersebut disampaikan melaui surat DPK JAMAN Simalungun Nomor :JAMAN/SML/012/Lap/I/2025.
Ketua DPK JAMAN Simalungun, Johannes Sakti Sembiring ketika ditemui di Kantor nya pada hari Jumat (7/1/2025) menyampaikan bahwa ada beberapa point penting yang disampaikan berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang mereka temukan dilapangan.
“Ada beberapa temuan kita berdasarkan informasi dan investigasi kita dilapangan, nah hal itu lah yang mendasari kita,”
Point-point penting tersebut antara lain sebagai berikut :
Bahwa dugaan pelanggaran yang kami maksud adalah dalam proses pengadaan tanah urug untuk kebutuhan pembangunan jalan tol di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Bahwa berdasarkan informasi dan bukti yang kami miliki,dalam hal pengadaan tanah urug pimpro PT,Hutama Karya (HK) Pematangsiantar Yang bernama Alexius Darianto kami duga telah memeberi PO kepada PT.SIMALUNGUN JAYA untuk melalukan kegiatan pengisian tanah urug di jalan tol wilayah Kabupaten Simalungun.
Bahwa berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang kami lakukan kuari yang sedang beroperasi saat ini di Kecamatan Panei tepatnya di kelurahan Panei Tongah Kab.Simalungun kami duga kuat tidak memiliki ijin, Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi kami kekementerian ESDM.
Ditambahkan nya lagi, Bahwa berdasarkan iformasi dan hasil investigasi kami, aktivitas pengambilan tanah urug di Lokasi tersebut juga telah menggangu aktivitas pengguna jalan dan Masyarakat sekitar dan juga kamin duga kuat telah mengakibatkan kerusasakan infrastruktur jalan akibat tonase mobil yang berlebihan.
Masih menurutnya, Bahwa berdasarkan informasi dan hasil investigasi kami dilapangan untuk pengadaan BBM dalam juga sering terjadi manipulasi data BBM NON SUBSIDI yang digunakan dalam proyek jalan tol di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Selain itu, Bahwa berdasarkan informasi dan bukti yang kami miliki,sebelum nya dalam pengerjaan ruas jalan Tol Pematangsiantar kami juga mendapat informasi dugaan pelanggaran dalam pengambilan tanah urug PT.SIMALUNGUN JAYA tidak memiliki ijin karna terletak di Kel.Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba kota Pematangsiantar. yang dalam hal ini Kota Pematangsiantar mempunyai PERDA Tentang RT/RW yang dimana tidak bisa mengeluarkan ijin galian C.namun faktanya pada bulan November tahun 2024 lalu tanah urug yang bersumber dari siantar martoba tetap digunakan dalam proyek jalan tol tepatnya di STA 56-57,hal ini membuktikan adanya permufakatan jahat antara PT,HK,Konsultan dan pengusaha (VENDOR).
Terkahir ia mengatakan Bahwa berdasarkan informasi dan alat bukti yang kami miliki dalam hal ganti untung makam yang ada di STA 56 daerah Naga Huta kami duga kuat ada manipulasi data jumlah makam yang dibongkar.tentu hal ini dapat menimbulkan kerugian Negara.
” ini harus menjadi perhatian penting bagi Dirut HUTAMA Karya,Menteri PUPR dan pihak-pihak lain yang terkait didalam nya agar tidak terjadi kerugian negara dan menjaga kualitas jalan Tol tersebut,” Ujar nya.
Ketika ditanya terkait langkah selanjutnya apabila surat mereka tidak segera ditanggapi, ia mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan melakukan aksi Unjuk rasa dilokasi pengerjaan maupun dikantor Hutama Karya Pematangsiantar.
” tidak tertutup kemungkinan kita juga akan aksi unjuk rasa bila tidak ditanggapi,” tutup Johannes.(*)