Jurnalismewarga.id – PEMATANG SIANTAR | Seperti diketahu Andi Redani Suryanata seorang Mahasiswa melalui kuasa hukumnya Senin 7 Agustus 2023 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR dibatasi cukup 2 Periode (10 tahun).
Aturan yang digugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Gugatan Andi Redani Suryanata tersebut perlu didukung ujar Johan Silalahi SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH-USI) kepada Aloling Simalungun Rabu (9/8/2023).
Johan Silalahi SH MH mengatakan pembatasan masa jabatan anggota Legislatif sangat penting apalagi di era demokrasi saat ini hanya jabatan anggota Legislatif saja yang belum dibatasi.
Saat ini semua jabatan politis sudah dibatasi maksimal hanya dua periode saja, MK diharapkan mengabulkan gugatan ini tukas Johan Silalahi SH MH.
Menurut Johan Silalahi SH MH dengan tidak dibatasinya masa jabatan anggota legislatif bisa membuat kaderisasi di Partai Politik menjadi terhambat.
Dikatakan Johan Silalahi SH MH Jabatan legislatif harus dibatasi demi mencegah terjadinya penyimpangan kekuasaan atau jabatan dan regenerasi.
Johan Silalahi SH MH mengatama dengan tidak adanya pembatasan, hanya akan melanggengkan praktek oligarki parpol. Parpol akan semakin merasa sangat berkuasa melalui anggotanya di legislatif yang merupakan orang-orang dekat atau bahkan kerabat pemilik atau elite parpol.
“Parpol yang oligarkis selalu menutup ruang bagi kehadiran wajah baru yang sangat mungkin akan mengganggu iklim parpol yang oligarkis tersebut,” ujarnya.
Periode kerja anggota legislatif sama pentingnya dengan periode kerja presiden/wakil Presiden (eksekutif), agar mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan, tukas Johan Silalahi SH MH
Dengan tidak adanya pembatasan periodesasi anggota dewan itu membuat masyarakat yang memenuhi persyaratan berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional. “Hal ini dapat membatasi regenerasi anggota legislatif sehingga tidak berkembang.
Lebih lanjut Johan Silalahi SH MH mengatakan jika terdapat pembatasan periodesasi maka hak-hak konstitusional dan nilai keadilan dapat diberikan, yang pada akhirnya generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru dapat mengisi jabatan-jabatan lembaga legislatif ke depannya pungkas Johan Silalahi SH MH.(*)