PEMATANGSIANTAR – Aktivitas perjudian sabung ayam di Jalan Nagahuta, Kecamatan Siantar Sitalasari, kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Marito Sitinjak, dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
Gelanggang yang diduga milik pria berinisial ‘Sangap S’ ini dilaporkan bebas beroperasi tanpa hambatan hingga Minggu (21/12/2025). Lokasi tersebut terpantau ramai dikunjungi para pemain dari luar kota, bahkan disinyalir melibatkan sejumlah oknum penyokong dana besar.
Kebebasan aktivitas ilegal ini memicu tanda tanya besar terhadap ketegasan AKBP Sah Udur Marito Sitinjak. Meski melanggar Pasal 303 KUHP, gelanggang tersebut seolah kebal hukum dan belum tersentuh tindakan nyata dari jajaran Polres Pematangsiantar.
Praktisi Hukum asal Jakarta, Adv Maniur Sinaga SH MH, menegaskan bahwa perjudian adalah kejahatan serius sesuai UU No 7 Tahun 1975. Menurutnya, aparat penegak hukum di bawah komando AKBP Sah Udur Marito Sitinjak wajib memprioritaskan pemberantasan judi tersebut.
“Semua bentuk perjudian adalah kejahatan. Hal ini seharusnya menjadi prioritas bagi aparat untuk diberantas karena sudah menjadi penyakit masyarakat yang meresahkan,” ujar Maniur saat dihubungi via seluler.
Setelah sempat menjadi pembicaraan karena belum merespon konfirmasi awak media, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Marito Sitinjak akhirnya memberikan tanggapan. Ia memberikan pernyataan singkat terkait informasi adanya judi sabung ayam milik Sangap S.
“Terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti,” tegas AKBP Sah Udur Marito Sitinjak melalui pesan tertulis menanggapi keresahan warga di wilayah Setia Negara tersebut.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari AKBP Sah Udur Marito Sitinjak untuk membuktikan janji penindakan tersebut. Publik berharap janji tersebut segera diwujudkan dengan penutupan lokasi judi secara permanen tanpa pandang bulu.
Jika tidak ada tindakan tegas, muncul desakan agar Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kepemimpinan AKBP Sah Udur Marito Sitinjak. Hal ini dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di Pematangsiantar tidak luntur.(ArD)





