ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi D menemukan solusi cepat untuk menyelamatkan nasib 179 tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas di sektor kesehatan.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (28/10/2025).
Rapat dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, BKPSDM, perwakilan TKS, dan didampingi DPW Aliansi Merah Putih Sumatera Utara.
Menghasilkan beberapa keputusan penting,yaitu TKS akan diakomodir oleh Puskesmas masing-masing atau RSUD melalui jalur Badan Layanan Umum Daerah(BLUD).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna, M.K.M., penggajian tenaga BLUD akan bersumber dari berbagai alokasi dana, seperti APBD, BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Sementara Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan oleh Kepala Puskesmas masing-masing, ” ujar Kadis.
Mengenai status kepegawaian TKS, Kadis Kesehatan menjelaskan bahwa hal tersebut sedang disusun lewat Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan.
Sekretaris Komisi D DPRD Asahan, Syadat Nasution, dan Ketua DPW Aliansi Merah Putih Provinsi Sumatera Utara, Ferency Sinaga, kompak mendesak agar keputusan ini segera terealisasi.
”Kami mintakan agar keputusan rapat kita hari ini segera terealisasi dan kawan-kawan TKS sudah bisa bekerja kembali paling lama per Januari 2026, karena ini persoalan kemanusiaan dan hidup keluarga dari teman-teman TKS ini,” tegas Ferency Sinaga.
Anggota Komisi D, Mansyur Marpaung, menyarankan agar BKPSDM tidak hanya menunggu regulasi, tetapi segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib TKS ini di masa depan, termasuk peluang menuju PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Perwakilan BKPSDM Asahan menyatakan akan menindaklanjuti usulan PPPK berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan disahkannya skema BLUD ini, nasib 179 TKS dipastikan terselamatkan dan mereka bisa kembali bekerja pada awal tahun 2026.(Tim)





