Jurnalismewarga.id – MADINA | Kepala desa dan Sekretaris desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak.
RF dan IS resmi ditahan setelah penetapan status tersangka oleh Polres Madina usai menjalani pemeriksaan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan secara beramai-ramai.
Sementara lima orang lainnya dari tujuh orang yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban kini masih mejalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi. Dan tidak tertutup kemungkinan akan naik statusnya sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto menyebut pihaknya masih terus bekerja dan masih memeriksa ke tujuh orang yang dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika ditanya soal ke lima orang saksi tersebut apakah statusnya akan naik sebagai tersangka.
“Sabar, kami masih bekerja,” kata Bagus Seto ketika dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (26/06).
Sebelumnya diketahui video penganiayaan itu pun beredar luas di grup-grup WhatsApp dan keluarga korban telah membawa persoalan itu ke Polres Madina. Dalam video itu terlihat seorang anak dipukuli oleh beberapa orang.
Belakangan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan beberapa orang tersebut diketahui berinisial PI.
Di dalam video yang bereda , PI terlihat dipukul beberapa orang, mulutnya disulut api rokok, ditampar, ditendang, dan kemaluan dibalsemi. Tak hanya itu, kakinya juga diinjak menggunakan kursi plastik yang diduduki orang dewasa. Penganiayaan yang kepada FI juga diduga terjadi di kantor balai desa.
Penganiayaan yang diterima PI karena anak tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian. Dia disebut mencuri uang Rp 50 ribu dan sebungkus rokok. Diketahui kasus ini terjadi pada 07 Juni 2024 lalu.(tim)