Jurnalismewarga.id – SIMALUNGUN | Kepala dinas (Kadis) DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba diduga memonopoli pengelolaan anggaran Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak tahun 2023.
“Bahasa yang kami dapatkan dari DPMPN itu karena sesuai DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) mereka dilakukan oleh Dinas. Jadi pertanyaan kita, apa fungsi dari panitia Kabupaten. Kan jadi kesitu pertanyaannya,” imbuh Ketua Komisi 1 DPRD, Erwin Parulian Saragih, Selasa (7/3/2023).
Ya harusnya, secara logika kita. Kita membentuk panitia, itu harus dibarengi dengan anggaran. Panitia Kabupaten itu kan sudah di SK kan, berarti berhak untuk meminta ataupun mengajukan anggaran. Tetapi pada kenyataannya, itu semua bahan dikelola oleh BPMPN.
Disinggung apakah praktek sedemikian yang telah dilakukan oleh DPMPN termasuk perlakuan tindak pidana monopoli, “Ya bisa dibilang begitu,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Simalungun dari Fraksi Partai Gerindra, Erwin Parulian.
Menurut Ketua Komisi 1 DPRD ini sebelumnya, yakni pasca menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara ratusan panitia Pilpanag di Nagori dengan DPMPN. Komisi 1 sempat mempertanyakan mengapa anggaran honor tidak dikirim ke rekening panitia.
Namun dengan enteng Kadis DPMPN Simalungun, Sarimuda Purba. Bahwa Pemkab Simalungun tidak dibenarkan membayarkan honorium para panitia Pilpanag dengan pakai uang kontan, sehingga DPMPN mengambil kebijakan mentransper ke rekening pribadi Camat.
Sempat kutanya mengapa anggaran honor tidak dikirim ke rekening panitia Pilpanag Nagori, namun dijawab oleh Kadis DPMPN Sarimuda Purba. Terlalu banyak yang harus kita input rekening. Atas kebijakan DPMPN Simalungun, mereka kirimlah ke rekening pribadi masing masing Camat, beber Erwin.
Kemudian kami tanya lagi, lanjut ketua komisi 1. apakah anggaran itu dikirim ke rekening Kecamatan? Dijawab Kadis, kami kirim ke rekening pribadi Camat. Tanya kami lagi, lanjut ketua Komisi 1 Erwin Saragih. Apa bedanya panitia Pilpanag kan pribadi juga? Tak mampu Kadis DPMPN menjawabnya, ujarnya.
Disinggung apakah komisi 1 sudah mencari tau kebenaran bahwa DPMPN mentransper anggaran honor panitia ke rekening pribadi Camat, “Kalau sampai kesana memang belum kami klarifikasi, tapi dari panitia yang hadir saat RDP mereka bilang sudah dihubungi Camat untuk mengambil honor,” tukas Erwin.
Terpisah, sejumlah panitia pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) Kabupaten Simalungun kecewa lantaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) hanya membayarkan dua kali saja honor dengan jumlah Rp 800.000 untuk ketua, yakni Rp 400.000/bulan.
Selain kecewa, sejumalah panitia pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) atau Tim 11 di tingkat Nagori juga mengancam akan mengundurkan diri karena sampai saat ini, anggaran pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) untuk panitia Nagori tidak jelas.
Terungkapnya honor panitia yang hanya dibayarkan 2 kali saja dan biaya ATK, serta biaya rapat-rapat yang sudah didahulukan panitia tidak tertampung di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Simalungun dengan ratusan perwakilan Panitia Nagori pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dengan alasan tersebut, ratusan perwakilan panitia pemilihan Pangulu Nagori di hadapan Komisi I dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori menyatakan sikap mundur dan tidak akan menyerahkan data-data yang sudah dikerjakan mereka selama tahapan Pilpanag.
“Kalau memang tidak akan dibayarkan lagi honor dan biaya-biaya yang sudah kita keluarkan, kita akan mundur. Kita juga tidak akan memberikan data-data yang sudah kita kerjakan,” kata salah seorang Perwakilan Panitia Nagori yang hadir pada RDP di ruang Komisi I DPRD Simalungun.
Sementara Kepala DPMPN Simalungun Sarimuda Purba dalam kesempatan itu menerangkan, dalam pelaksanaan Pilpanag, pihaknya hanya mengerjakan sesuai mekanisme dan penganggaran yang sudah tercatat di DPA DPMPN Simalungun.
Untuk biaya honor sebanyak 4 kali, yang dituntut oleh Panitia Nagori, dan juga biaya rapat-rapat yang sudah dikeluarkan, ditegaskan Sarimuda, tidak ada ter-anggar-kan di DPA dinasnya.
“Untuk honor itu hanya dua kali bayar, Rp 400 ribu untuk ketua panitia, dan anggota Rp300 ribu,” kata Sarimuda.
Sementara itu, Ketua Pilpanag Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, Syawaluddin Butarbutar mengatakan, bahwa mereka sudah bekerja sejak November 2022, dan sesuai SK akan bekerja sampai Juli 2023 yakni bekerja selama 8 bulan.
Sementara, menyikapi hal yang terjadi terhadap Panitia Pilpanag Nagori, Komisi I mengeluarkan beberapa rekomendasi, dan akan melakukan pembahasan lebih detail terhadap permasalahan yang ada di pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) se-Kabupaten Simalungun,” sebutnya.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun mengusulkan anggaran Rp 17 miliar di Rancangan Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2023 untuk pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di 248 Nagori. (Rel)